TAX CENTER UBSI MENGADAKAN OPEN RECRUITMENT RELAWAN PAJAK 2020

0 293

Jakarta Bsi-News

Tax Center Universitas Bina Sarana Informatika mendukung penuh program relawan pajak yang dicanangkan Direktur Jenderal Pajak dengan mengadakan open recruitment Relawan Pajak 2020. Tax Center UBSI bekerjasama dengan prodi Manajemen Pajak memberikan kesempatan mahasiswa Semester V dari beberapa prodi diantaranya prodi Manajemen Pajak (D3), Akuntansi (D3), Administrasi Bisnis (D3) dan Administrasi Perkantoran (D3) Fakultas Ekonomi dan Bisnis untuk bergabung menjadi relawan pajak. Mahasiswa melakukan pendaftaran dengan mengisi formulir pada laman http://students.bsi.ac.id dari tanggal 6 Januari-18 Januari 2020.

Mahasiswa yang sudah melakukan pendaftaran selanjutnya mengikuti proses seleksi pada tanggal 27 Januari 2020 bertempat di kampus UBSI Dewi Sartika B dan Tax Center UBSI, proses seleksi dilakukan dengan dua tahapan yaitu dengan mahasiswa menjawab pertanyaan atau kasus yang sudah disediakan oleh petugas tax center dan tahap kedua berupa wawancara. Pada Proses Seleksi tahap pertama mahasiswa menjawab pertanyaan seputar tentang pengetahuan pajak secara umum, kesadaran pajak dan komunikasi pajak serta ada soal essay yang sudah disediakan oleh petugas tax center.

Tahap seleksi selanjutnya dilakukan tanya jawab atau wawancara seputar komitmen, integritas, pengetahuan dan kerjasama tim dan lain-lain, dari hasil wawancara rata-rata mahasiswa menyatakan komitmen dan ketertarikan untuk menjadi relawan pajak.  Hasil dari tahap seleksi pertama dan kedua digabung dan dijadikan pertimbangan untuk mahasiswa yang lolos.  Bagi peserta yang lolos akan mengikuti kegiatan pelatihan yang akan diadakan oleh tax center Universitas Bina Sarana Informatika.

Dalam kesempatan tersebut Eka Dyah Setyaningsih selaku Ketua program Studi Manajemen Pajak dan Ketua Tax Center menyampaikan” kegiatan relawan pajak merupakan agenda program kerja dari Tax Center Universitas Bina Sarana Informatika, diharapkan mahasiswa yang lolos seleksi mempunyai komitmen untuk menjadi relawan pajak sesuai dengan waktu yang ditentukan dan bersedia ditempatkan di Kantor Pelayanan Pajak  untuk membantu pelayanan yang dilakukan kantor Pelayanan Pajak Tersebut.”

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.