Pendirian PT Perorangan, Bantu Cepat Kembangkan Perusahaan
Jakarta, BSINews – Sejak dahulu pendirian Perseroan Terbatas (PT) menjadi salah satu bentuk usaha favorit para pebisnis, karena pertanggung jawabannya terbatas dan harta antara milik pendiri dengan harta PT pun terpisah.
Namun, dengan adanya persyaratan-persyaratan seperti minimal 2 orang pendiri dan modal minimal Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah), menjadi faktor-faktor yang sekiranya membuat beberapa pelaku usaha sulit untuk memenuhinya. Belum lagi, ada biaya-biaya tambahan diluar permodalan yang harus dibayarkan, seperti biaya jasa notaris, biaya permohonan perizinan lini usaha tertentu, dan lain sebagainya.
Baca Juga : Mengenal Pentingnya Akreditasi di Dunia Kerja
Program studi (prodi) Administrasi Bisnis, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), Universitas BSI (Bina Sarana Informatika) sukses mengadakan kegiatan pengabdian masyarakat berupa pelatihan Tata Cara Mendirikan PT Perorangan sesuai Undang-Undang (UU) Cipta Kerja kepada Komunitas Betawi Bangkit. Pelatihan ini digelar secara daring lewat zoom meeting, pada Sabtu (9/10).
Resti Yulistria, selaku ketua tim pengabdian masyarakat mengungkapkan bahwa kini makin banyak pelaku usaha mulai mencari peruntungan dengan berbagai skema kegiatan berusaha dengan permodalan tunggal. Lalu jumlah modal yang tidak terlalu besar, bahkan pelaku usaha nya pun individual.
Maka dari itu, Pemerintah Indonesia berusaha menunjang kebutuhan masyarakat ini dengan melakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) melalui Pasal 109 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja/Omnibus Law).
“Pendirian badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dapat dilakukan oleh satu orang, sebagaimana telah diresmikannya Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 (UU Cipta Kerja). Tentunya hal ini sangat mendukung kemudahan para pelaku usaha dalam membangun usahanya. Dengan kata lain, untuk saat ini, pengurusan PT Perorangan bisa dilakukan dan didirikan oleh 1 (satu) orang saja sebagai pemegang saham sekaligus direktur dan PT Perorangan hanya dapat didirikan untuk kriteria usaha mikro dan kecil sesuai dengan PP No 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah,” jelas Resti.
Baca Juga : IC Hadirkan Ruang Diskusi Guna Lahirkan Ide Hebat Mahasiswa Untuk Berinovasi
Menurutnya, ada beberapa keuntungan pendirian PT Perorangan, seperti tidak ada ketentuan modal dasar minimal, cukup mengisi pernyataan pendirian PT Perorangan, Cukup Satu Orang Pendiri, Tanggung jawab kegiatan usaha ada di PT Peroragan, Lokasi Usaha, dan manfaat yang terakhir adalah bisnis jauh lebih cepat berkembang dengan mengikuti peraturan pemerintah.
“PT perorangan akan memperoleh status badan hukum setelah mendaftarkan pernyataan pendirian dan mendapatkan sertifikat pendaftaran secara elektronik. Karena hanya perlu mendaftar secara elektronik, perusahaan perseorangan/PT dengan kriteria UMKM tidak lagi memerlukan akta notaris dalam pendiriannya. Hal inilah yang membuat PT, kini bisa didirikan tanpa notaris,” tutupnya. (Eka)
Mantap, artikel bagus. Salam dari Sisi Terang