Pentingnya Penguatan Mutu Prodi Humas Universitas BSI Lewat AMI

0 21

BSINews, Jakarta –Audit Mutu Internal (AMI) merupakan salah satu agenda rutin yang diselenggarakan setiap tahun, di lingkungan Universitas BSI (Bina Sarana Informatika). Kegiatan AMI bertujuan untuk meningkatkan mutu program studi.

AMI di Universitas BSI yang berlangsung sejak 3–5 Januari 2022 secara daring ini dihadiri oleh auditee dan para auditor.

Baca juga : Penguatan Pengelolaan SPMI Universitas BSI

Ketua prodi Hubungan Masyarakat, Ita Suryani selaku Auditee dan Auditor menghadirkan ketua auditor Husni Faqih dan anggotanya Ahmad Sinnun.

Kepala Badan Penjaminan Mutu dan Akreditasi (BPMA) Universitas BSI, Lita Sari Marita mengatakan, di masa pandemi seperti saat ini, tak menghalangi kegiatan evaluasi program studi.

“Kegiatan AMI dimaksudkan untuk mengevaluasi hasil kinerja para ketua prodi. Apakah dalam pelaksanaannya, kegiatan prodi berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan agar tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan,” ujar Lita, Rabu (5/1).

Ia menjelaskan, auditor melakukan verifikasi kembali, terhadap hasil AMI dari siklus sebelumnya, yaitu standar kompetensi lulusan, isi pembelajaran, penilaian pembelajaran dan proses pembelajaran dengan mengecek Permintaan Tindakan Koreksi (PTK) di setiap standarnya.

“Jika hasil PTK sudah dilakukan perbaikan, maka status tersebut dinyatakan closed (tutup). Akan tetapi, jika belum ada perbaikan PTK, maka statusnya masih dinyatakan open (buka),” jelasnya.

Baca Juga : Tingkatkan Kualitas Kurikulum Prodi Humas Universitas BSI, Melalui Sinkronisasi Mitra DUDI

Di samping itu, Husni menjelaskan bahwa, selain empat standar yang diverifikasi, ada penambahan empat standar berikutnya yaitu standar pengelolaan pembelajaran, dosen dan tenaga kependidikan, pembiayaan pembelajaran, dan sarana prasarana pembelajaran.

“AMI diharapkan dapat terus konsisten dilakukan untuk peningkatan mutu program studi di masa yang akan datang,” tandas Husni, Rabu (5/1). (RDX)

Leave A Reply

Your email address will not be published.