Pemanfaatan Program Pengungkapan Pajak Sukarela (PPS)
BSINews, Bekasi – Program pengampunan pajak (Tax Amnesty) tahun 2016 lalu ternyata akan berlanjut lagi dengan langkah pemerintah mengeluarkan program Pengungkapan Pajak Sukarela (PPS).
Program ini dapat dimanfaatkan oleh peserta tax amnesty tahun 2016 lalu yang belum mendeklarasikan seluruh aset pada dan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang belum mengungkapkan seluruh penghasilan dalam SPT Tahunan dari 2016 sampai 2020. Ini merupakan program kemudahan bagi para wajib pajak di terutama UKM.
Baca Juga: Tax Center Universitas BSI Beri Pelatihan Pada Relawan Pajak 2022
Hal ini yang membuat sejumlah dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Program Studi (Prodi) Manajemen Pajak Universitas BSI (Bina Sarana Informatika) mengadakan pengabdian masyarakat dalam bentuk seminar perpajakan dengan tema “Pemanfaatan Program Pengungkapan Pajak Sukarela bagi Wajib Pajak Koperasi Mitra Armindo Jaya”.
Kegiatan ini digelar secara daring, untuk Koperasi Mitra Armindo Jaya, yang berlokasi di Kawasan Industri Jababeka 2 Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa pada Sabtu (16/04).
Eka Dyah Setyaningsih selaku ketua prodi Manajemen Pajak Universitas BSI, sekaligus selaku tim pengabadian masyarakat, dibantu oleh beberapa dosen dan mahasiswa Universitas BSI, melakukan kegiatan pengadian yang menerangkan mengenai Pemanfaatan Program Pengungkapan Pajak Sukarela (PPS).
Eka Dyah Setyaningsih mengatakan, sebelum program PPS ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengenakan sanksi tambahan pada Peserta Tax Amnesty yang belum melaporkan seluruh harta kekayaannya sebesar 200 persen. Program PPS ini akan menghilangkan sanksi 200 persen.
“Bagi WP OP yang belum mengungkapkan seluruh penghasilan dalam SPT Tahunan 2016 sampai dengan 2020, jika mengikuti PPS maka tidak akan diterbitkan ketetapan untuk kewajiban 2016 -2020,” kata Eka.
Ia juga menambahkan bahwa, keuntungan berikutnya, peserta PPS akan mendapat perlindungan data dari DJP. Artinya, DJP tidak dapat menggunakan data PPS sebagai penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan pidana.
Baca Juga: Ikuti Pelatihan, UMKM Bayar Pajak Itu Keren!
“Program PPS ini lebih mudah dibandingkan Tax Amnesty yang digelar tahun 2016 lalu. Pada Tax Amnesty, peserta harus melaporkan diri ke kantor pajak terdekat. Mengingat pandemi Covid-19 masih melanda maka Program PPS ini dapat dilakukan secara daring dari rumah atau kantor,” tutupnya.(RDX)