Dosen Universitas BSI Sosialisasikan Perubahan Tarif PPH OP Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2021
Depok, BSINews – Diterbitkannya UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (PP) sebagai pemulihan ekonomi akibat dampak Covid-19. Sehingga penerimaan pajak dapat lebih meningkat dengan banyaknya wajib pajak yang patuh dan sadar pajak.
Berangkat dari hal tersebut, sekelompok dosen Program Studi (prodi) Manajemen Pajak Universitas BSI (Bina Sarana Informatika) mengadakan pengabdian masyarakat dalam bentuk sosialisasi perubahan tarif PPh OP (Pajak Penghasilan Orang Pribadi) berdasarkan UU No. 7 Tahun 2021.
Sekelompok dosen ini terdiri dari Dinar Riftiasari, Hartanti, Rina Oktiyani dan melibatkan dua mahasiswa, yakni Rino Ariansyah dan Muhamad Dawam Raharjo. Kegiatan ini diperuntukan bagi pengurus Panti Asuhan Sakinah Depok, Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Sabtu (24/9).
Baca juga: Pelatihan Pengisian dan Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan
Sosialisasi UU No. 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi PP
Dinar selaku ketua pelaksana kelompok pengabdian masyarakat Universitas BSI memaparkan, bahwa sosialisasi ini ditujukan bagi para pengurus Panti Asuhan Sakinah Depok agar dapat lebih memahami UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi PP.
“Hal ini terutama mengenai tarif terbaru PPh OP, penggunaan NIK sebagai administrasi perpajakan, perhitungan, penyetoran dan pelaporan pajak sehingga para pengurus dapat lebih patuh dan sadar pajak,” pungkas Dinar, Sabtu (24/9).
Ia menjelaskan, bahwa Perubahan tarif PPh OP dengan penambahan lapisan tarif pajak memiliki tujuan untuk lebih adil bagi lapisan masyarakat dalam berkontribusi membayaran pajak.
Baca juga: Tax Center Universitas BSI Gelar Pajak Bertutur 2022
“UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi PP bertujuan sebagai pemulihan ekonomi akibat dampak Covid-19 sehingga penerimaan pajak dapat lebih meningkat dengan banyaknya wajib pajak yang patuh dan sadar pajak,” tandasnya.
Lebih lanjut, Selain itu, UU HPP dapat menciptakan keadilan dan kesetaraan dimana besarnya pemungutan pajak penghasilan berdasarkan kemampuan ekonomis wajib pajak sebagai kontribusi dalam pembayaran pajak.(ACH)