Jakarta, BSINews – Dalam rangka meningkatkan kompetensi mahasiswa pada bidang kehumasan, Program Studi Hubungan Masyarakat (Humas) Universitas BSI (Bina Sarana Informatika) berkolaborasi dengan LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) Universitas BSI mengadakan uji asesmen sertifikasi kompetensi.
Uji asesmen sertifikasi kompetensi ini berskema public relations officer terhitung sejak 28 – 29 November 2022 yang diadakan di aula Universitas BSI kampus Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur.
Baca juga: Prodi RPL Universitas BSI Berikan Pembekalan & Sertifikasi Kompetensi Program Analis
Uji Asesmen Sertifikasi Kompetensi
Rangkaian uji assesmen sertifikasi kompetensi ini dibuka dengan sambutan dari ketua program studi Humas Universitas BSI Ita Suryani dan dilanjutkan oleh Firmansyah selaku ketua LSP Universitas BSI.
Peserta uji asesmen ini merupakan mahasiswa semester 5 prodi Humas Universitas BSI sebanyak 67 mahasiswa, di mana tim asesor terdiri dari Ita Suryani, Asriyani Sagiyanto, Intan Leliana, dan Rety Palupi.
Dalam sambutannya Ita Suryani, selaku ketua Program Studi Hubungan Masyarakat Universitas BSI menyampaikan bahwa melalui sertifikasi kompetensi diharapkan mahasiswa dapat meningkatkan kemampuan mereka dalam bidang kehumasan khususnya pada skema Public Relations Officer
“Sertifikasi kompetensi kini menjadi bagian penting yang wajib dimiliki oleh mahasiswa karena memiliki sertifikat kompetensi akan menjadi nilai tambah bahkan bukti keahlian bagi mahasiswa untuk dapat bersaing dan bertahan di era industri,” ujar Ita, Selasa (29/11).
Ia menjelaskan, penting diadakannya kegiatan sertifikasi kompetensi ialah sebagai pengukur tingkat pencapaian kompetensi dalam proses belajar di lembaga formal maupun mandiri serta sebagai referensi tambahan bagi mahasiswa ketika kelak terjun kedunia kerja.
Sementara itu, Firmansyah menyampaikan bahwa sertifikasi kompetensi merupakan syarat penting bagi mahasiswa saat melamar pekerjaan dan sertifikat yang didapat nantinya akan menjadi bukti bahwa mahasiswa memiliki kemampuan atau kemahiran dalam bidang tertentu.
Baca juga: Pentingnya Bekali Mahasiswa Tentang Sertifikasi Kompetensi
“Penilaian akhir dari asesor merupakan hak mutlak yang harus diterima oleh mahasiswa, hal tersebut sudah tentu melalui pemeriksaan yang teliti dan seksama baik dari uji tulisan maupun lisan, di mana terdapat keputusan kompeten atau belum kompeten,” pungkasnya.
Ia berharap, semoga dengan adanya kegiatan sertifikasi kompetensi ini dapat memberikan ruang bagi mahasiswa untuk lebih mengenal dunia kehumasan dan juga membuktikan kompetensi yang mereka miliki dalam kesiapan menghadapi dunia kerja yang sesungguhnya.(ACH)