Sosialisasi Penerapan NIK Menjadi NPWP Sebagai Single Identity Number Bagi Umkm Hend’z Florist Aglonema
BSINews, Jakarta – Penerapan NIK menjadi NPWP sebagai sarana administrasi perpajakan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 112/PMK.03/2022 dengan kebijakan peraturan ini maka dapat diterapkannya single identity number (SIN) sehingga mempermudah didalam kegiatan untuk tidak menggunakan banyak kartu dalam setiap transaksi.
Baca Juga : Sosialisasi Pemanfaatan Sampah Menjadi Kerajinan Tangan
Berdasarkan hal tersebut, Dosen Universitas BSI (Bina Sarana Informatika), Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), Program Studi (prodi) Manajemen Pajak mengadakan Pengabdian Masyarakat (PM) dalam bentuk sosialisasi Penerapan NIK menjadi NPWP sebagai Single Identity Number (SIN) bagi UMKM Hend’z Florist Aglonema. Kamis (9/3) bertempat di UMKM Hend’z Florist Aglonema, Jl. Jati Rt 4 Rw 4 No 32, Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan Kota Depok, Jawa Barat 16511.
Kegiatan Pengabdian Masyarakat tersebut terdiri dari beberapa anggota, Dinar Riftiasari, Hartanti, Saridawati, Miranti Handayani dan melibatkan 2 mahasiswa Rino Ariansyah dan Muhamad Dawam Raharjo.
Dinar Riftiasari selaku ketua pelaksana memaparkan bahwa soasialisasi ini ditujukan bagi UMKM Hend’z Florist Aglonema untuk dapat memahami penerapan NIK menjadi NPWP sebagai sarana administrasi perpajakan.
“Penerapan NIK menjadi NPWP sebagai sarana administrasi perpajakan berperan untuk mengidentifikasi wajib pajak saat melakukan verivikasi dan validasi sebagai pedoman untuk menerapkan single identity number yang bertujuan mempermudah wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakan,” tutupnya.