
Tingkatkan Kompetensi Mahasiswa, Prodi Sistem Informasi Akuntansi Berikan Pembekalan Kompetensi Programmer
BSINews, Sukabumi–Dalam rangka meningkatkan kompetensi mahasiswa, program studi (prodi) Sistem Informasi Akuntansi Kampus Kota Sukabumi Universitas BSI (Bina Sarana Informatika) menggelar pembekalan Sertifikasi Kompetensi Programmer Bidang Software Development dengan tema “Sertifikasi Profesi Programmer: Cocok Buat Menunjang Kariermu” melalui zoom pada Jumat (23/6/23) silam.
Hadir sebagai narasumber yakni Rizal Amegia Saputra selaku ketua program studi Sistem Informasi Akuntansi Universitas BSI Kampus Sukabumi dan Sopian Aji selaku Assesor Kompetensi dari LSP BSI.
Dalam pemaparannya, Sopian mengatakan dalam pembekalan ini akan dijelaskan mengenai pra assesment, berkas apa saja yang harus disiapkan untuk upload dokumen hingga dokumen fisik.
“Pembekalan Sertifikasi ini merupakan proses pemberitahuan tahapan pengerjaan pelaksanaan sertifikasi kompetensi programmer di bidang software development, agar sertifikasi kompetensi berjalan dengan lancar,” ujar Sopian Senin (26/6/23).
Menurutnya, sertifikat kompetensi yang telah berlisensi BNSP ini diharapkan akan memberikan kemudahan bagi mahasiswa Universitas BSI dalam memperoleh pekerjaan di bidang IT.
Sementara itu, Rizal Amegia Saputra menambahkan bahwa dengan adanya pembekalan uji kompetensi ini, diharapkan mahasiswa dapat memiliki kompetensi di bidang teknologi informasi khususnya programmer dan sudah pasti memiliki sertifikat kompetensi sebagai pendamping ijazah guna bersaing dengan mahasiswa dari perguruan tinggi lainnya.
“Yang terpenting tujuan diadakannya kegiatan sertifikasi kompetensi adalah untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi dalam proses belajar di lembaga formal maupun secara mandiri,” ungkap Rizal.
Ia juga menambahkan, ketika mahasiswa sudah terjun kedunia kerja atau ingin melamar menjadi seorang programmer maka sudah tentu penilaian akan lebih maksimal jika memiliki sertifikat kompetensi di bidang programmer.
“Terlebih sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) serta memenuhi kebutuhan organisasi atau institusi yang bersangkutan,” tutupnya.(RDX)