LPPM Universitas BSI Gelar Pelatihan Strategi Penyusunan Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal
BSINews, Jakarta – Lebih dari 40 staf gabungan dari LPPM, BPMA dan LPMI Universitas BSI (Bina Sarana Informatika) melakukan pelatihan strategi penyusunan dokumen sistem penjaminan mutu internal (SPMI) lewat Biro Penjaminan Mutu Akreditasi (BPMA) dan Lembaga Penjaminan Mutu Internal (LPMI) yang diselenggarakan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM).
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber yaitu Lita Sari Marita selaku Kepala BPMA dan Suparni selaku Kepala LPMI Universitas BSI, yang berlangsung secara online melalui zoom, pada Kamis (14/9).
Baca juga : Tingkatkan Kualitas dan Kapasitas LPPM dalam Dukung Eksistensi Perguruan Tinggi
Pelatihan ini merupakan bagian dari upaya LPPM Universitas BSI untuk memberikan pemahaman tentang strategi penyusunan dokumen sistem penjaminan mutu internal terkhusus untuk bagian dokumen C7, C8, dan C9 kegiatan akreditasi. Dimana harus menghasilkan dokumen yang sesuai dengan kebutuhan akreditasi.
Lita Sari Marita menyatakan pelatihan ini untuk memberikan pemahaman tentang dokumen kebutuhan akreditasi yang harus disiapkan, terutama pada bagian C7, C8, dan C9 dalam standar akreditasi.
“Beberapa dokumen akreditasi harus disiapkan yaitu standar penelitian dan standar pengabdian kepada masyarakat yang masing-masing terdiri dari delapan standar, dimana sekarang disederhanakan sesuai dengan ketentuan Kemendikbu menjadi tiga standar. Dokumen tersebut diklasifikasikan sesuai dengan kebutuhan dokumen akreditasi,” terang Lita dalam keterangan tertulis, Kamis (14/9).
Baca juga : Prodi Ilmu Komputer Laksanakan AMI
Sementara itu, Suparni sebagai narasumber kedua menjelaskan tentang kebutuhan dokumen pendukung yang harus disiapkan dalam kegiatan akreditasi pada bagian LPPM.
“Pelatihan ini diharapkan dapat bermanfaat bagi peserta, terutama staf di bagian LPPM Universitas BSI dalam pemahaman tentang dokumen pendukung yang dibutuhkan LPPM di bagian C7, C8, C9 sesuai dengan standar atau SN-dikti yang ditentukan oleh kementerian pendidikan,” tegasnya.