Universitas BSI Ikut Serta dalam Sosialisasi PMK No. 66 Tahun 2023

0 18

Jakarta, BSINews – Dalam upaya untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang program pemerintah terkait pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jakarta Timur menggelar sosialisasi mengenai PMK No. 66 tentang Pelakuan Pajak Penghasilan Atas Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan, serta pembaruan dalam reformasi perpajakan.

Acara ini berlangsung pada Rabu, 13 September 2023, pukul 13.00-15.00 WIB secara hybrid. Sosialisasi ini diikuti oleh relawan pajak Kanwil DJP Jakarta Timur yang tergabung dalam Tax Center.

Baca juga: Mahasiswa Universitas BSI Raih Predikat Relawan Pajak Terbaik

Universitas BSI (Bina Sarana Informatika) melalui Tax Center BSI turut serta dalam acara ini dengan menghadirkan Relawan Pajak 2023, pembimbing relawan pajak, dan dosen yang mengampu mata kuliah perpajakan di Universitas BSI.

Acara dimulai dengan sambutan dari Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur, M. Ismiransyah M. Zein, yang menekankan pentingnya edukasi pajak, terutama kerja sama dengan berbagai perguruan tinggi seperti Universitas BSI melalui program ‘Tax Go to Campus’ yang telah dilaksanakan sebelumnya. Ia juga mengapresiasi peran Relawan Pajak dalam membantu DJP dalam mensosialisasikan dan mendidik masyarakat mengenai perpajakan.

Kemudian, pemaparan materi dilakukan oleh Adrianus Erwien Setyasmoko mengenai PMK No. 66 Tahun 2023 yang resmi diberlakukan pada 1 Juli 2023. Materi tersebut mencakup berbagai aspek, termasuk definisi objek Pajak Penghasilan (PPh) yang dapat berupa barang (natura) atau fasilitas/layanan (kenikmatan) yang diberikan dalam hubungannya dengan pekerjaan.

“Penilaian objek PPh juga dijelaskan, dengan penilaiannya berdasarkan nilai pasar untuk barang (natura) dan seluruh biaya yang dikeluarkan oleh pemberi untuk fasilitas/layanan (kenikmatan),” tuturnya.

Adrianus juga menjelaskan aturan terkait penggantian imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diterima selama periode Januari hingga Juni 2023, yang dikecualikan dari pemotongan PPh.

“Namun, penghasilan yang belum dikenakan pemotongan PPh pada periode yang sama harus dihitung, dibayar sendiri, dan dilaporkan oleh penerima dalam Surat Pemberitahuan (SPT) PPh,” pungkasnya.

Baca juga: Relawan Pajak Universitas BSI Kampus Cengkareng Ikuti Pajak Bertutur Kanwil DJP Jakarta Barat

Eka Dyah Setyaningsih selaku Ketua Tax Center sekaligus Kaprodi Manajemen Pajak Universitas BSI mengatakan, dengan mengikuti sosialisasi PMK No. 66 Tahun 2023, diharapkan para Relawan Pajak Universitas BSI dan para dosen dapat memahami peraturan ini lebih baik dan mengintegrasikannya dalam proses pembelajaran di kelas perkuliahan.(ACH)

Leave A Reply

Your email address will not be published.