Mahasiswa Universitas BSI Edukasi Pengurangan Limbah Sampah Plastik di Pasar Jaya Bukit Duri

0 226

Jakarta, BSINews — Pelaksanaan Project Mata Kuliah Wajib pada Kurikulum (MKWK) bertema Sosialisasi Pengurangan Sampah Plastik sukses dilaksanakan oleh kelompok mahasiswa Kampus Digital Universitas BSI (Bina Sarana Informatika). Kegiatan ini telah diselenggarakan di Kawasan Pasar Jaya Bukit Duri Jakarta Selatan, pada Selasa (28/11/2023).

Baca juga : Pentingnya Perilaku Hidup Bersih dan Sehat, Mahasiswa Universitas BSI Edukasi SDN Negeri Cipinang Cimpedak

Dr. Idah Yuniasih selaku Kaprodi Administrasi Perkantoran Universitas BSI mengatakan bahwa mahasiswa program studi (prodi) Administrasi Perkantoran telah melakukan sosialisasi di Kawasan Pasar Jaya Bukit Duri, untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari sampah terutama limbah sampah plastik.

“Seorang pembeli dalam satu periode belanja dapat mengumpulkan 10-20 plastik untuk membungkus belanjaannya. Oleh karenanya perilaku tersebut perlu dirubah dengan pembeli membawa kantong belanja sendiri dan pedagang dapat mengganti plastik untuk membungkus dagangannya dengan bahan lainnya semisal daun pisang atau ikat rapia,” ujar Idah dalam keterangan rilis, Rabu (6/12/2023).

Mahasiswa Universitas BSI Edukasi Pengurangan Limbah Sampah

Udin selaku ketua pembuangan sampah mengungkapkan bahwa Pengelolaan sampah di Pasar Jaya Bukit Duri yaitu dengan kegiatan penyortiran sampah dimana 69% akan dibuang ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir).

“Sementara itu, pengolahan dengan cara dikubur persentase-nya hanya 10%. Tak hanya dua itu, cara pengelolahannya seperti dikompos dan daur ulang dengan persentase 7%. Dengan cara dibakar persentase-nya sebesar 5%, dan dengan cara dibuang ke Sungai persentase-nya sebesar 3%, Akan tetapi, nyatanya masih ada sekitar 6% dari total persentase sampah yang tidak dikelola,” ungkapnya.

Baca juga : Mahasiswa Universitas BSI Adakan Sosialisasi Pencegahan Cyber Crime

Ia menambahkan, kesadaran mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan menjadi Solusi yang tepat, namun masih banyak warga yang belum menerapkannya. Padahal ada Kebijakan mengenai bebas kantong plastik merupakan kebijakan yang tercatut dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan di Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat. (LAG)

Leave A Reply

Your email address will not be published.