Seminar Penyusunan Laporan Keuangan Bagi UMKM Kampung Digital Jatibening Baru Kota Bekasi
BSINews, Bekasi– Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kini menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia. Data terbaru dari Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan bahwa jumlah UMKM di Indonesia pada tahun 2024 mencapai lebih dari 65 juta unit yang tersebar di seluruh pelosok negeri. Sektor-sektor yang digeluti oleh UMKM pun sangat beragam, mulai dari kuliner, fesyen, kerajinan tangan, hingga teknologi digital.
Untuk mendukung perkembangan UMKM, khususnya di Kota Bekasi, Program UMKM Naik Kelas Kampung Digital hadir sebagai inisiatif percontohan yang bertujuan membantu para pelaku UMKM dalam meningkatkan kualitas dan daya saing usaha mereka. Program ini resmi dibuka oleh Ketua Umum Komunitas UMKM Naik Kelas, Raden Tedy, yang juga mewakili Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN).
Seminar Penyusunan Laporan Keuangan Bagi UMKM Kampung Digital Jatibening
Dalam rangka mendukung pengelolaan keuangan UMKM yang lebih baik, dosen-dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Program Studi Manajemen Pajak Universitas BSI (Bina Sarana Informatika) mengadakan Seminar Penyusunan Laporan Keuangan Bagi UMKM Kampung Digital. Seminar ini diadakan pada Sabtu, 2 November 2024, di Songgo Jati Venue dan Resto, Jatiasih, dengan tujuan memberikan pemahaman tentang cara menyusun laporan keuangan yang baik dan benar, yang menjadi dasar dalam perhitungan laba dan kewajiban pajak usaha.
Acara seminar ini dihadiri oleh sejumlah dosen Universitas BSI, antara lain Fitri Rahmiyatun, Ida Zuniarti, Rachmat Fadly, dan R.M Tedy Aliudin, yang juga turut mengundang mahasiswa sebagai bagian dari pengabdian masyarakat. R.M Tedy Aliudin, sebagai salah satu pembicara, memaparkan mengenai jenis laporan keuangan yang penting untuk dibuat oleh UMKM, yakni Laporan Keuangan Laba Rugi dan Laporan Keuangan Neraca. “Laporan Keuangan Laba Rugi mencatat pendapatan dan biaya-biaya yang dikeluarkan, sedangkan Laporan Neraca menunjukkan posisi keuangan perusahaan dalam hal aktiva, kewajiban, dan modal,” jelasnya.
Selain itu, Rachmat Fadly juga menjelaskan mengenai Coretax, sistem perpajakan terbaru yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia. “Coretax adalah sistem inti administrasi perpajakan yang sedang dikembangkan dalam rangka pembaruan sistem pajak yang lebih efisien dan modern,” ungkap Rachmat.
Ida Zuniarti, Ketua Prodi Manajemen Pajak, menambahkan bahwa pengelolaan laporan keuangan di kalangan UMKM masih sangat minim. “Mulai tahun 2024, pelaku UMKM yang terdaftar sebagai Wajib Pajak dengan peredaran bruto lebih dari Rp. 500.000.000,- diwajibkan untuk membuat laporan keuangan sebagai bagian dari pelaporan pajak tahunan,” terangnya.
Diharapkan, dengan seminar ini, pelaku UMKM dapat memperoleh pengetahuan dan keterampilan untuk menyusun laporan keuangan yang akurat dan sesuai dengan peraturan perpajakan, sehingga mereka dapat mengelola usaha dengan lebih baik dan transparan, serta siap menghadapi kewajiban pajak yang berlaku.