Tindak Pidana Penipuan Online (Scamming), Edi Tulus Wianto hadir dalam Diskusi Publik Kejahatan Digital

0 56

BSINews, Pontianak – Maraknya kasus penipuan online atau scamming semakin meresahkan masyarakat, terutama di era digital yang serba cepat dan mudah diakses. Untuk memberikan pemahaman yang lebih luas tentang bahaya tindak pidana scamming, Universitas Bina Sarana Informatika (UBSI) Kampus Pontianak, sebagai Kampus Digital Kreatif, mengirim 3 mahasiswa untuk menghadiri Diskusi Publik bertema “Tindak Pidana Penipuan Online (Scamming)”, menghadirkan narasumber Edi Tulus Wianto, seorang praktisi hukum dan pemerhati kejahatan siber.

Scamming Makin Marak, Edi Tulus Wianto Sampaikan Pemaparan dalam Diskusi Publik

Edi Tulus Wianto menjelaskan bahwa penipuan online merupakan tindak pidana yang sudah diatur secara jelas di dalam hukum Indonesia, khususnya pada UU ITE dan KUHP terkait penipuan.

“Scamming bukan hanya merugikan secara materi, tetapi juga merusak rasa aman masyarakat dalam menggunakan teknologi. Pelaku memanfaatkan kepercayaan korban dengan berbagai modus yang terus berkembang, mulai dari hadiah palsu, investasi fiktif, hingga penyamaran sebagai pihak resmi,” ungkap Edi dalam keterangan tertulis pada Kamis (13/11).

Dalam pemaparannya, Edi menjelaskan beberapa bentuk scamming yang paling sering terjadi, antara lain:

Penipuan undian atau hadiah yang meminta biaya administrasi,

Penipuan belanja online dengan akun palsu,

Phishing melalui tautan palsu yang mencuri data pribadi,

Penipuan pinjaman online ilegal,

Penyalahgunaan identitas (impersonation).

Baja juga : Edi Tulus Wianto Jadi Narasumber Diskusi Publik Terkait Tindak Pidana Penipuan Online

Acara yang berlangsung di Aula Rumah Walikota Pontianak ini dihadiri ratusan elajar, mahasiswa, dan para peserta lain yang antusias mengikuti materi. Banyak peserta mengajukan pertanyaan mengenai langkah hukum yang dapat ditempuh korban, cara melaporkan penipuan online, serta bagaimana mengenali akun atau situs yang berpotensi palsu.

Edi menegaskan bahwa salah satu penyebab banyaknya korban adalah kurangnya literasi digital dan lemahnya verifikasi informasi.

“Sebelum melakukan transaksi apa pun, pastikan identitas penjual, cek nomor rekening, dan jangan mudah tergiur harga yang tidak masuk akal. Prinsip kehati-hatian itu wajib dimiliki di dunia digital,” tambahnya. (Indari Krisnayanti)

Leave A Reply

Your email address will not be published.