Revenge Porn di Mata Akademisi

0 674

Revenge Porn di Mata Akademisi

BSINewsRevenge pornography (Revenge Porn) termasuk subtipe cyberharassment atau cyberstalking, dan merupakan masalah yang serius dihadapi masyarakat di era society. Revenge pornography dapat mengakibatkan konsekuensi kesehatan mental seumur hidup bagi korbannya hingga isolasi sosial.

Saat ini, semakin banyak negara telah mengakui fenomena tersebut dan telah memberlakukan undang-undang untuk menindak pelaku atau oknum revenge pornography.

Internet, menjadi alat untuk aktivitas kriminal, karena memungkinkan individu untuk mengakses dan menyebarkan semua hal dengan cara anonim. Beberapa yang termasuk kejahatan internet yaitu cyberharassment, cyberbullying, cyberhacking, dan cyberstalking.

Baca Juga : UBSI Tasikmalaya Gandeng KPAD Kota Tasikmalaya Untuk Proteksi Bullying Anak Pada Dunia Cyber

Foto-foto dan video yang diambil secara diam-diam atau tanpa sepengetahuan pemilik foto dan video, terlebih berkonteks hubungan intim atau adegan mesra, yang seharusnya tidak menjadi tontonan publik.

Terkadang yang menjadi pelaku revenge pornography adalah mantan pacar, mantan suami, selingkuhan ataupun orang yang tersakiti. Tetapi, ada juga pelaku yang merupakan seorang peretas.

Peretas masuk atau mendapatkan akses ilegal ke galeri foto atau video intim korbannya, dan pelaku yang merupakan seorang peretas tidak memiliki motivasi balas dendam ke korbannya, melainkan, mempunyai motif lain atau mencari keuntungan dengan cara memeras korbannya. Sehingga korbannya mau membayar pelaku dengan nominal yang besar dengan harapan foto atau video pribadinya tidak disebarkan oleh pelaku yang merupakan seorang peretas tersebut.

Foto dan video intim dapat didistribusikan melalui pesan WhatsApp, Telegram, email, bahkan melalui media sosial. Situs web pertama yang memfasilitasi ‘revenge pornography’, muncul pada tahun 2008. Saat ini, kemungkinan ada 3000 situs web yang digunakan untuk memposting tindakan revenge pornography dan kemungkinan diakses hingga miliaran pengguna internet.

Sangat sulit untuk menghapus foto atau video intim yang telah tersebar di internet, situs yang digunakan untuk revenge pornography sering memposting nama korban dan informasi identitas lainnya, hingga memberikan link ke akun media sosial dari pembuat foto atau video intim tersebut.

Implikasi kesehatan mental dari Revenge Pornography

Revenge pornography dapat menimbulkan implikasi kesehatan mental yang serius bagi para korbannya. Mereka harus menerima konsekuensi dan psikologis jangka panjang. Foto atau video yang telah tersebar luas dapat terus menghantui pembuat foto atau video intim sepanjang hidupnya bahkan ke generasi penerusnya jika mengetahui kasus tersebut.

Menurut penelitian yang dilakukan oleh Linkous T pada tahun 2014, terdapat 49% korban melaporkan bahwa telah mengalami dan menjadi korban cyberharassment dan cyberstalking oleh pengguna online yang melihat foto korban diposting secara online.

Masih di penelitian yang dilakukan oleh Linkous T, mencatat bahwa 80% hingga 93% korban menderita tekanan emosional setelah foto atau video intimnya tersebar melalui internet. Menurut Cyber Civil Right pada tahun 2014, korban mengalami kemarahan, rasa bersalah, paranoia, depresi, atau bahkan bunuh diri.

Konsekuensi negatif jangka panjang dari revenge pornography terlihat mirip dengan kasus pornografi anak, penghinaan, ketidakberdayaan dan mengalami tekanan seumur hidup. Akibatnya, korban revenge pornography menderita efek kesehatan mental yang sama persis dengan korban pornografi anak, yang juga mengalami depresi, merasa harga diri rendah, dan perasaan sudah tidak berharga.

Revenge Pornography di Indonesia

Menurut Data Lembaga Layanan Tahun 2020, CATAHU 2021 yang dikutip dari situs resmi Komnas Perempuan, kasus revenge pornography yang disertai kekerasan berbasis gender tercatat sebanyak 71 kasus di Indonesia.

UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Pasal 27 ayat (1) UU ITE sudah menegaskan larangan dan sanksi untuk pelaku penyebar foto telanjang. Berikut ini adalah insiden mantan pacar melakukan atau mengancam penyebaran foto telanjang mantannya yang terjadi di Indonesia:

a. Pria asal Sleman peras mantan pacar dengan sebar foto telanjang
b. Pemuda sebar video syur mantan karena marah diputus cinta
c. Ditolak kawin lari, Pria asal Simeuleu sebarkan foto bugil
d. Ditreskrimsus Polda DIY ringkus pelaku yang terjerat UU ITE
e. Seorang pria diamankan Polsek Toili sebab ancam sebar foto porno

Kasus revenge pornography sering ditemui di Indonesia dan perlindungan untuk kasus revenge pornography yaitu menggunakan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat 1 yang berbunyi:

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”

Baca Juga : Universitas BSI Kampus Sukabumi Sukses Gelar Pelatihan Menulis Artikel

Penyebaran mengenai konten revenge pornography sering menggunakan media teknologi dan berupa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik. Sehingga untuk melindungi korban dari revenge pornography yaitu UU ITE, diharapkan bila seseorang menjadi korban revenge pornography akan mendapatkan perlindungan dari UU Pornografi dan tidak lagi dari UU ITE.

*) Penulis: Muhammad Sony Maulana, Ketua Prodi Sistem Informasi Universitas BSI Kampus Pontianak

Leave A Reply

Your email address will not be published.