Jakarta, BSINews — Pengurus Tax Center dan dosen Kampus Digital Kreatif Universitas BSI (Bina Sarana Informatika) telah mengikuti acara sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 dan sharing session yang diadakan di Kantor Pajak DJP Jakarta Timur, pada Selasa (16/5/2023).
Baca juga : Tax Center Universitas BSI Berhasil Asistensi Pengisian SPT OP 2023 Bagi Dosen Universitas BSI
Sharing session Tax Center diisi oleh Beny Susanti selaku ketua Tax Center Universitas Gunadarma. Ia memberikan kesempatan bagi peserta untuk mendapatkan wawasan praktis dan informasi seputar perpajakan dari para ahli dan praktisi berpengalaman.
“Acara ini juga menjadi platform yang baik untuk berbagi pengalaman, bertukar ide, dan memperluas jaringan profesional di dunia perpajakan. Peserta juga mendapatkan kesempatan untuk berinteraksi langsung dengan para ahli dan petugas pajak yang berkompeten di bidangnya,” ungkap Beny dalam keterangan rilis, Rabu (24/5/2023).
Tax Center Universitas BSI Ikuti Sosialiasi Peraturan Pemerintah dan Sharing Session
Lewat kesempatan ini, Tax Center Universitas BSI diberikan apresiasi sebagai pelopor dalam menciptakan Ruang Belajar Pajak di Kanwil DJP Jakarta Timur. Kegiatan tersebut akan di adopsi oleh kampus-kampus lainnya.
Sumanto selaku pengurus Tax Center Universitas BSI mengatakan bahwa Tax Center Universitas BSI terus berkomitmen untuk memberikan kontribusi yang signifikan dalam meningkatkan pemahaman di kalangan mahasiswa dan masyarakat.
“Ruang Belajar Pajak ini menjadi tempat inspiratif yang memberikan kesempatan bagi peserta untuk belajar secara interaktif dan berdiskusi langsung dengan para ahli dan praktisi perpajakan. Tax Center juga mengajak mahasiswa dan tenaga akademik lainnya untuk mengikuti kegiatan serupa di masa mendatang guna terus memperdalam pemahaman tentang peraturan perpajakan,” kata Sumanto.
Sementara itu, Muhammad Ismiransyah M. Zain selaku Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur menjelaskan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat dan para pelaku usaha terkait perubahan dan implementasi peraturan tersebut.
Baca juga : Tax Center Universitas BSI Lakukan Serah Terima Relawan Pajak ke KPP Pratama Cengkareng Jakarta Barat
“Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 adalah langkah penting dalam pengembangan sistem perpajakan yang lebih transparan dan efektif. Kami sangat mengapresiasi partisipasi Tax Center dan Dosen Universitas BSI dalam acara sosialisasi dan sharing session ini. Kolaborasi antara perguruan tinggi dan instansi pemerintah seperti Direktorat Jenderal Pajak sangat penting dalam membangun pemahaman yang baik tentang peraturan perpajakan di kalangan mahasiswa dan akademisi,” tutupnya. (LAG)