Ekspor Satu Pintu dan Saham Komoditas: Peluang Ada, Eksekusi Jadi Penentu
BSINews, Jakarta – Kebijakan ekspor satu pintu untuk komoditas sumber daya alam (SDA) strategis menjadi salah satu isu ekonomi yang paling banyak diperbincangkan dalam beberapa waktu terakhir. Pemerintah menilai langkah ini dapat memperkuat penerimaan negara, meningkatkan devisa, dan memperbaiki transparansi perdagangan komoditas. Namun, di balik tujuan tersebut, pasar masih menunggu pembuktian mengenai kualitas implementasinya.
Upaya Menutup Kebocoran Ekonomi
Sebagai negara yang kaya sumber daya alam, Indonesia selama ini menghadapi tantangan agar kekayaan tersebut dapat memberikan manfaat ekonomi yang optimal. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian pemerintah adalah praktik transfer pricing dan under invoicing dalam perdagangan internasional.
Baca juga: Pegang Cash, Saham, atau Emas? Menata Strategi di Tengah Ketidakpastian Global
Transfer pricing merupakan transaksi antarperusahaan yang memiliki hubungan afiliasi dan pada dasarnya merupakan praktik yang legal. Namun persoalan muncul ketika harga transaksi tidak mencerminkan harga pasar yang wajar sehingga sebagian keuntungan dapat tercatat di yurisdiksi lain dan penerimaan pajak domestik menjadi lebih kecil.
Sementara itu, under invoicing dilakukan dengan melaporkan nilai ekspor lebih rendah dari nilai sebenarnya. Praktik ini berpotensi mengurangi penerimaan pajak, royalti, dan devisa serta menyebabkan data perdagangan tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi yang sebenarnya.
Dalam pidato penyampaian RAPBN 2027 di DPR, Presiden Prabowo menyebut nilai kumulatif kebocoran ekonomi akibat praktik under-invoicing ekspor Indonesia selama periode 1991-2024 diperkirakan mencapai sekitar US$908 miliar atau setara sekitar Rp15.400 triliun. Pemerintah juga menyoroti potensi kebocoran dari aktivitas pertambangan ilegal yang nilainya disebut sangat besar setiap tahunnya.
Danantara DSI dan Skema Ekspor Satu Pintu
Sebagai bagian dari upaya penguatan pengawasan, pemerintah menugaskan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) untuk mendukung tata kelola ekspor sejumlah komoditas strategis, antara lain kelapa sawit dan turunannya, batu bara, serta ferro alloy atau paduan besi, termasuk feronikel yang merupakan salah satu produk hilirisasi nikel bernilai ekspor tinggi.
Masa transisi dimulai pada 1 Juni 2026 sebelum implementasi penuh yang direncanakan paling lambat pada 1 Januari 2027. Selama periode tersebut, kegiatan ekspor tetap dilakukan oleh perusahaan, namun pelaporan aktivitas dan dokumen ekspor dilakukan melalui DSI sebagai bagian dari sistem pengawasan yang lebih terintegrasi.
Melalui mekanisme ini, pemerintah berupaya memperoleh data yang lebih akurat mengenai harga, volume, dan jalur transaksi ekspor sehingga transparansi perdagangan dapat ditingkatkan.
Potensi Manfaat dan Dampak bagi Emiten
Dari sisi tujuan, kebijakan ini dinilai memiliki dasar yang cukup kuat. Apabila praktik transfer pricing dan under invoicing dapat ditekan, penerimaan pajak dan royalti berpotensi meningkat, sementara data perdagangan nasional menjadi lebih akurat.
Bagi perusahaan yang selama ini telah melakukan transaksi sesuai harga pasar, dampaknya diperkirakan relatif terbatas dan lebih banyak berada pada aspek administrasi. Namun apabila terdapat praktik under invoicing atau pengalihan keuntungan ke luar negeri yang berhasil ditekan, sebagian pendapatan berpotensi lebih tercermin dalam laporan keuangan domestik.
Dari perspektif investor, kondisi tersebut berpotensi meningkatkan transparansi dan kualitas pelaporan keuangan perusahaan, yang pada akhirnya dapat menjadi salah satu faktor dalam menilai prospek emiten sektor komoditas.
Mengapa Pasar Masih Ragu?
Meski tujuan kebijakan dinilai positif, pasar merespons secara hati-hati. Pada periode yang sama setelah kebijakan diumumkan, sejumlah saham komoditas dan IHSG mengalami tekanan.
Bagi investor, perhatian utama bukan terletak pada konsep ekspor satu pintu itu sendiri, melainkan pada bagaimana kebijakan tersebut dijalankan. Skema ini melibatkan komoditas bernilai ekspor besar dan rantai perdagangan internasional yang kompleks sehingga keberhasilannya sangat bergantung pada kualitas implementasi.
Karena itu, fokus pasar bergeser dari perdebatan mengenai tujuan kebijakan menuju pertanyaan mengenai kemampuan eksekusi dan efektivitas institusi yang akan menjalankannya.
Tata Kelola Menjadi Kunci
Pengalaman sejumlah negara menunjukkan bahwa keberhasilan pengelolaan komoditas strategis tidak hanya ditentukan oleh besarnya sumber daya yang dimiliki, tetapi juga oleh kualitas tata kelolanya. Saudi Aramco di Arab Saudi dan Codelco di Chile kerap menjadi contoh pengelolaan sumber daya yang efektif, sementara Petrobras di Brasil pernah menghadapi skandal korupsi yang berdampak pada kinerja dan reputasinya.
Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa transparansi, audit independen, manajemen profesional, serta pengawasan yang efektif merupakan faktor penting dalam mendukung keberhasilan sebuah kebijakan.
Baca juga: Saham Gorengan dan Ancaman Ilusi Cuan di Tengah Ledakan Investor Ritel
Kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia merupakan upaya pemerintah untuk memperbaiki tata kelola perdagangan sumber daya alam, meningkatkan penerimaan negara, dan menekan praktik transfer pricing maupun under invoicing.
Secara prinsip, tujuan kebijakan ini dinilai positif dan berpotensi memberikan manfaat bagi perekonomian nasional. Namun bagi pasar dan investor, faktor penentunya tetap berada pada kualitas pelaksanaan. Pada akhirnya, keberhasilan sebuah kebijakan tidak hanya ditentukan oleh tujuan yang ingin dicapai, melainkan juga oleh kemampuan mengeksekusinya secara konsisten, transparan, dan akuntabel.
Penulis: Irwin Ananta Vidada, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Bina Sarana Informatika (UBSI) serta pemerhati Pasar Modal.