Dari Ruang Kuliah ke Regulator, Mahasiswa Hukum Bisnis UBSI Perdalam Pemahaman KI
BSINews, Jakarta – Universitas Bina Sarana Informatika (UBSI) sebagai Kampus Digital Kreatif terus menghadirkan pembelajaran yang relevan dengan kebutuhan dunia kerja. Salah satunya melalui Program Studi Hukum Bisnis Fakultas Ekonomi dan Bisnis yang menyelenggarakan kunjungan studi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia di Jakarta pada Senin (20/7). Kegiatan ini bertujuan memperkuat wawasan mahasiswa mengenai sistem perlindungan kekayaan intelektual sebagai salah satu aspek penting dalam mendukung inovasi, dunia usaha, dan ekonomi kreatif.
Kunjungan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual memperkuat kompetensi mahasiswa menghadapi tantangan hukum di era ekonomi kreatif.
Bertempat di Gedung DJKI Lantai 6, rombongan mahasiswa didampingi Ketua Program Studi Hukum Bisnis, Nurhidayati, bersama dosen Sona Asnawi dan Yunita Janah. Selama kunjungan, mahasiswa memperoleh pemaparan langsung dari Ketua Tim Kerja Kerja Sama Dalam Negeri Non-Pemerintah DJKI, Yobbi Herbuono, mengenai berbagai bentuk kekayaan intelektual, mulai dari hak cipta, merek, paten, desain industri, hingga mekanisme pendaftaran dan tantangan perlindungan hak kekayaan intelektual di era digital.
Dalam paparannya, Yobbi menjelaskan bahwa kekayaan intelektual kini telah menjadi aset bernilai ekonomi tinggi yang harus dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk mahasiswa sebagai generasi muda yang akan memasuki dunia profesional.
“Pemahaman mengenai kekayaan intelektual tidak hanya penting bagi penemu atau pelaku usaha, tetapi juga bagi mahasiswa sebagai calon profesional. Dengan memahami cara melindungi karya dan inovasi, mereka dapat menciptakan nilai tambah sekaligus menghindari pelanggaran hak kekayaan intelektual di era digital,” ujar Yobbi Herbuono dalam keterangan rilis Senin (20/7).
Baca juga: Bangun Desa Bersama, UBSI Kampus Yogyakarta Jajaki Kemitraan dengan Kalurahan Sidomulyo
Sementara itu, Ketua Program Studi Hukum Bisnis UBSI, Nurhidayati, menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang telah memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk belajar langsung dari regulator mengenai implementasi hukum kekayaan intelektual di Indonesia.
“Kami berharap mahasiswa dapat memanfaatkan kesempatan berharga ini untuk memperoleh wawasan langsung dari regulator. Di era digital, mereka harus memahami bahwa penggunaan karya di media sosial maupun berbagai platform digital tidak boleh dilakukan sembarangan. Pengetahuan yang diperoleh hari ini diharapkan menjadi bekal yang bermanfaat selama perkuliahan maupun ketika memasuki dunia kerja,” ungkapnya.
Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab yang membahas berbagai persoalan kekayaan intelektual di dunia usaha, termasuk peran perlindungan hak kekayaan intelektual dalam penyelesaian sengketa bisnis. Antusiasme mahasiswa terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan terkait penerapan hukum kekayaan intelektual dalam perkembangan teknologi digital.
Melalui kunjungan edukatif ini, UBSI kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pengalaman belajar yang kontekstual dan berbasis praktik. Diharapkan, kegiatan ini mampu mencetak lulusan Hukum Bisnis yang kompeten, berintegritas, serta siap berkontribusi dalam mendukung penguatan sistem hukum dan perkembangan ekonomi kreatif di Indonesia.(Niken)