UBSI Ikuti FGD Survei Maturitas Kekayaan Intelektual 2026, Dorong Pengelolaan KI Lebih Terarah

0 12

BSINews, Jakarta – Universitas Bina Sarana Informatika (UBSI) turut menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Survei Maturitas Kekayaan Intelektual (KI) Tahun 2026 yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta, Rabu (23/9). Kegiatan berlangsung di aula A lantai 4 Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta, Cawang, Jakarta Timur, dengan melibatkan unsur pemerintah, perguruan tinggi, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan terkait.

FGD tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan Survei Maturitas KI Tahun 2026 yang bertujuan memperoleh gambaran mengenai kesiapan dan perkembangan pengelolaan Kekayaan Intelektual di wilayah. Pengukuran ini tidak hanya melihat aspek pendaftaran dan perlindungan karya, tetapi juga kesiapan tata kelola dalam mengembangkan, memanfaatkan, serta memberikan nilai tambah terhadap KI.

Baca juga: FKB UBSI Gelar Lokakarya FGD untuk Perkuat Riset Komunikasi Era Digital

Bagi perguruan tinggi, pengukuran tersebut memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tridarma, terutama dalam penelitian, pengembangan inovasi, perlindungan hasil karya, hingga pemanfaatan hasil penelitian yang berpotensi menjadi Kekayaan Intelektual.

Lima Indikator Pengukuran Maturitas KI

Dalam FGD, peserta mendapatkan penjelasan mengenai pelaksanaan pengukuran Maturitas KI yang mencakup lima indikator utama. Kelima indikator tersebut meliputi Regulasi, Prosedur, Pedoman, Standar Pelayanan KI dan Penerapannya; Riset dan Pengembangan; Pemanfaatan atau Hilirisasi; Efisiensi Sistemik; serta Penegakan Hukum.

Pengukuran dilakukan melalui pengisian survei dan validasi terhadap bukti pendukung yang disampaikan oleh responden. Karena itu, peserta juga mendapat pemahaman mengenai mekanisme pengisian serta jenis bukti yang perlu dipersiapkan untuk mendukung setiap indikator.

Pembahasan menekankan pentingnya pengisian survei berdasarkan kondisi dan kinerja yang sebenarnya. Setiap indikator perlu dilengkapi bukti yang relevan agar hasil pengukuran dapat memberikan gambaran yang lebih objektif mengenai pengelolaan KI.

Dalam pelaksanaannya, bukti untuk indikator yang menjadi bagian tanggung jawab Kantor Wilayah akan disiapkan oleh Kanwil. Sementara itu, perguruan tinggi menyiapkan bukti atas indikator yang menjadi tanggung jawabnya, seperti laporan kegiatan, tangkapan layar, publikasi, rilis media, maupun dokumen pendukung lainnya.

Pengelolaan KI Tidak Berhenti pada Perlindungan

Dalam penyampaiannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta menekankan bahwa program Maturitas KI merupakan program yang dilaksanakan melalui kerja bersama dan kolaborasi. Kantor Wilayah berperan dalam merancang strategi agar implementasi hukum KI dapat berjalan lebih terarah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pengukuran maturitas KI bukan hanya melihat isian survei, tetapi perlu menggambarkan kondisi dan kinerja yang sebenarnya. Karena itu, diperlukan pemahaman yang sama serta bukti pendukung yang sesuai,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta Rabu (23/9).

Pembahasan juga menyoroti bahwa pengembangan Kekayaan Intelektual tidak berhenti pada keberadaan Sentra KI, kegiatan sosialisasi, maupun proses pendaftaran. Potensi KI perlu dijembatani dengan kebutuhan industri, UMKM, dan pemangku kepentingan lain agar hasil karya dan inovasi memiliki peluang untuk dimanfaatkan lebih luas.

Salah satu upaya yang diperkenalkan dalam FGD adalah KI Match, sebuah dashboard yang dirancang untuk menampilkan potensi Kekayaan Intelektual sekaligus mempertemukannya dengan pihak yang membutuhkan.

“Kekayaan Intelektual tidak hanya berhenti di Sentra KI, tetapi perlu dijembatani dengan kebutuhan industri sehingga dapat memberikan nilai ekonomi,” ungkapnya.

UBSI Perkuat Dokumentasi dan Pengelolaan KI

Keikutsertaan UBSI dalam FGD memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai tujuan dan mekanisme Survei Maturitas KI Tahun 2026. Perguruan tinggi memperoleh arahan mengenai pentingnya menyiapkan data dan bukti pendukung secara sistematis serta memastikan setiap isian survei sesuai dengan kegiatan dan kinerja yang telah dilaksanakan.

Pemahaman tersebut dapat menjadi bagian dari evaluasi pengelolaan KI di lingkungan perguruan tinggi. Tidak hanya untuk melihat capaian yang sudah dimiliki, tetapi juga mengidentifikasi area yang masih perlu diperkuat, termasuk dokumentasi kegiatan serta peluang pengembangan KI yang berasal dari penelitian dan inovasi.

Baca juga: Tim Peneliti UBSI Matangkan Riset Perilaku Pembelian Hijau Mahasiswa Melalui FGD di Mataram

Dengan demikian, hasil penelitian dan inovasi di lingkungan perguruan tinggi tidak berhenti pada tahap perlindungan. Potensi tersebut juga dapat diarahkan menuju pemanfaatan dan hilirisasi sesuai dengan kebutuhan industri dan masyarakat.

Melalui FGD Survei Maturitas KI Tahun 2026, UBSI dapat menindaklanjuti pembahasan dengan mengidentifikasi indikator yang relevan, menyiapkan bukti pendukung, serta memperkuat tata kelola Kekayaan Intelektual di lingkungan perguruan tinggi. Kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, industri, UMKM, dan pemangku kepentingan lainnya menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem KI yang lebih terarah dan berkelanjutan.

Leave A Reply

Your email address will not be published.