Mahasiswa UBSI Implementasikan PINTAR HAM, Platform E-Learning untuk Pembelajaran Hak Asasi Manusia
BSINews, Jakarta – Pemanfaatan teknologi digital membuka peluang untuk memperluas akses pembelajaran, termasuk dalam bidang Hak Asasi Manusia (HAM). Jefri Budianto, mahasiswa Universitas Bina Sarana Informatika (UBSI) sebagai Kampus Digital Kreatif, mengimplementasikan aplikasi e-learning berbasis website bernama PINTAR HAM (Pusat Informasi dan Pembelajaran Terintegrasi Hak Asasi Manusia) pada Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia. Aplikasi ini diserahterimakan kepada pihak mitra pada Selasa (30/6).
Mahasiswa UBSI Implementasikan PINTAR HAM, Platform E-Learning untuk Pembelajaran Hak Asasi Manusia
PINTAR HAM dikembangkan sebagai bagian dari tugas akhir Jefri yang berjudul “Implementasi Sistem E-Learning Berbasis Web pada Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia.” Platform ini dirancang untuk menyediakan informasi dan materi pembelajaran HAM dalam satu sistem digital yang terintegrasi.
Melalui aplikasi berbasis website tersebut, penyajian materi pembelajaran diharapkan menjadi lebih terorganisasi dan mudah diakses sesuai kebutuhan pengguna. Kehadiran sistem ini juga menjadi salah satu upaya pemanfaatan teknologi informasi untuk mendukung proses pembelajaran di lingkungan instansi pemerintah.
Jefri Budianto menyampaikan bahwa pengembangan PINTAR HAM merupakan bentuk penerapan ilmu yang diperoleh selama perkuliahan untuk menjawab kebutuhan di dunia kerja.
“Melalui PINTAR HAM, saya berharap penyediaan informasi dan materi pembelajaran mengenai Hak Asasi Manusia dapat dilakukan secara lebih terintegrasi. Semoga aplikasi ini bisa memberikan manfaat bagi pihak mitra dan terus dikembangkan sesuai kebutuhan pembelajaran,” ujar Jefri Budianto dalam keterangan rilis yang diterima di Jakarta Selasa (30/6).
Baca Juga : UBSI Dorong Transformasi Digital Sekolah Lewat Pelatihan E-Learning Moodle di RA Ar Rahmah
Serah terima produk pada 30 Juni 2026 menjadi bagian dari penyelesaian implementasi sistem kepada Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia. Selanjutnya, aplikasi tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan dan dikembangkan sesuai kebutuhan organisasi.
Pengembangan PINTAR HAM menunjukkan bagaimana penerapan teknologi informasi dalam tugas akhir mahasiswa dapat menghasilkan solusi yang relevan dengan kebutuhan organisasi. Melalui karya ini, Jefri berharap pemanfaatan teknologi digital dapat terus mendukung pembelajaran dan penyebarluasan pengetahuan mengenai HAM secara efektif dan berkelanjutan. (Safika)