UBSI Gas Pol Terapkan Permendiktisaintek 39/2025, Perkuat 29 Standar SPMI Menuju Kampus Digital Kreatif Berdaya Saing
BSINews, Jakarta – Universitas Bina Sarana Informatika (UBSI) sebagai Kampus Digital Kreatif melalui Badan Penjaminan Mutu dan Akreditasi (BPMA) menggelar Sosialisasi Perangkat Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dalam rangka implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Kegiatan yang berlangsung dalam Pertemuan Akademik pada Rabu (25/2) di Auditorium Rektorat ini dihadiri oleh pimpinan universitas, dekan, ketua program studi, dosen, serta unit kerja terkait. Sosialisasi ini menjadi langkah strategis dalam menyelaraskan kebijakan mutu dengan Rencana Strategis (Renstra) institusi serta memperkuat mekanisme Audit Mutu Internal (AMI) berbasis risiko.
UBSI Gas Pol Terapkan Permendiktisaintek 39/2025
Kepala BPMA UBSI, Lita Sari Marita, M.Kom., menegaskan bahwa implementasi regulasi terbaru ini bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan transformasi tata kelola mutu secara menyeluruh.
“Implementasi Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 bukan hanya tentang kepatuhan terhadap regulasi, tetapi bagaimana membangun budaya mutu yang terintegrasi dengan perencanaan strategis dan manajemen risiko. Setiap standar harus terimplementasi dan terukur dampaknya,” ujarnya dalam rilis yang diterima, pada Kamis (26/2).
Saat ini, UBSI menetapkan 29 standar dalam SPMI, terdiri atas 14 Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) dan 15 standar pelampauan. Standar pelampauan tersebut dirancang sebagai komitmen UBSI untuk melampaui ketentuan nasional, sekaligus memperkuat kualitas tridarma perguruan tinggi, tata kelola institusi, serta daya saing berkelanjutan.
Pendekatan AMI berbasis risiko menjadi pembeda dalam sistem pengendalian mutu di UBSI. Audit tidak lagi sekadar memeriksa kelengkapan dokumen, tetapi juga mengidentifikasi potensi risiko yang dapat menghambat pencapaian standar, sekaligus merumuskan langkah mitigasi secara sistematis dan terukur.
Rektor UBSI, Prof. Dr. Ir. Mochamad Wahyudi, M.Kom, MM, M.Pd, IPU, ASEAN Eng, dalam sambutannya menegaskan bahwa regulasi ini menjadi momentum transformasi tata kelola institusi.
“Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 memberikan arah jelas bahwa penjaminan mutu harus menjadi bagian integral dari strategi institusi. Di UBSI sebagai Kampus Digital Kreatif, kami menjadikan regulasi ini sebagai pendorong transformasi menuju tata kelola yang adaptif, akuntabel, dan berorientasi pada keunggulan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa penguatan 29 standar SPMI menjadi fondasi utama dalam menjaga reputasi dan keberlanjutan universitas.
Baca juga:Dari Ilocos ke Cawang! Cerita Pertemuan Dua Dunia di Program Student Mobility
“Mutu bukan sekadar indikator administratif, tetapi fondasi reputasi dan keberlanjutan. Integrasi standar, strategi, dan manajemen risiko memastikan setiap kebijakan berjalan selaras dengan visi jangka panjang UBSI,” tambahnya.
Melalui implementasi Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025, Universitas Bina Sarana Informatika (UBSI) sebagai Kampus Digital Kreatif menegaskan komitmennya membangun budaya mutu yang partisipatif, terukur, dan berkelanjutan. Sistem penjaminan mutu tidak lagi dipandang sebagai kewajiban regulatif semata, melainkan instrumen strategis untuk menjamin kualitas pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Dengan langkah ini, UBSI optimis terus meningkatkan kualitas layanan pendidikan tinggi dan memperkuat posisinya sebagai perguruan tinggi unggul, adaptif, serta berdaya saing nasional di era transformasi digital.