Jakarta, BSINews — Sebagai kampus Digital Kreatif, Universitas BSI (Bina Sarana Informatika) sukses mengadakan webinar Kekayaan Intelektual, dengan tema “Sadar akan Pentingnya Melindungi Ide Karya dan Ciptaan dengan Memiliki HKI”. Kegiatan ini juga menjadi sejarah Launching Sentra HKI Universitas BSI, pada Jumat (20/10/2023).
Baca juga : Apa Sih Manfaat Sentra HKI Bagi Lingkungan Dosen Universitas BSI?
Dipandu oleh Yoseph Tajul Arifin, acara ini menghadirkan narasumber, Dra. Sri Lastami selaku Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual. Diah Puspitasari selaku Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas BSI mengatakan bahwa peresmian Sentra HKI bertujuan untuk meningkatkan kualitas dari Tri Dharma Perguruan Tinggi.
“Pentingnya kesadaran pada Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan paten yang dicatatkan pada DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual), membuat Universitas BSI sebagai Kampus Digital Kreatif harus memiliki Sentra HKI guna meningkatkan kualitas Tri Dharma Perguruan Tinggi,” ujar Diah dalam keterangan rilis.
Sementara itu, dalam pemaparannya Sri Lastami menjelaskan pentingnya kekayaaan intelektual, karena Kekayaan Intelektual bukan hanya produk tetapi juga nilai aset yang sangat berharga.
Webinar Kekayaan Intelektual dan Launching Sentra HKI
“Direktorat yang ada di Kemenkumham dan mengatakan bahwa setiap tahun ada fokus tema pada masyarakat, pada Tahun 2021 Fokus pada Paten dengan sosialisasi melalui zoom yang meningkatkan jumlah paten yang didaftarkan,” jelas Sri.
Ia menambahkan, tahun 2022 Launching AUTOMATIC APPROVAL OF COPYRIGHT RECORDATION (POPHC): Pendaftaran hak cipta menjadi lebih cepat kurang dari 10 menit sedangkan pada tahun 2023 telah Fokus pada Merek (One Merk One Brand) Tahun ini juga telah fokus pada merek dagang. Bentuk Kekayaan Intelektua terdapat dua kluster yaitu Communal Based IP dan Personal IP yang mencakup berbagai jenis hak cipta, hak kekayaan intelektual, dan hak kekayaan industri.
“Undang-Undang Hak Cipta 2014 No. 8 memberikan perlindungan hak cipta, dengan berbagai masa perlindungan yang berbeda, pentingnya mendaftarkan Hak Cipta atau Merek. Mendaftarka hak cipta atau merek untuk mendapatkan nilai dan royalti dari hak tersebut. Khususnya pada paten proses pembuatan membutuhkan waktu sekitar 6 bulan hingga 1 tahun karena harus melalui validasi dan pemeriksaan,” imbuhnya.
Baca juga : Dosen Universitas BSI Berikan Sosialisasi Pentingnya HKI bagi UMKM
Lanjutnya, untuk pengajuan karya yang berpotensi HKI melalui Sentra HKI Universitas BSI sementara dapat mengajukan melalui laman https://lppm.bsi.ac.id/sentrahki/. Perlu diketahui biaya Pendaftaran HKI melalui Sentra HKI diberikan potongan harga sebesar 50%, lebih terjangkau dari pada pengajuan mandiri. (LAG)