Webinar Mengenai Inklusi Pajak Pada Mata Kuliah Wajib Umum Universitas Bina Sarana Informatika
JAKARTA BSI News.
Universitas Bina Sarana Informatika menyelenggarakan “Webinar Inklusi Pajak Pada Mata Kuliah Wajib Umum” melalui media zoom cloud meeting bersama dengan Direktorat Jendral Pajak Kantor Wilayah Jakarta Timur dan dihadiri oleh dosen pengajar mata kuliah Bahasa Indonesia, Pendidikan Kewarganegaraan, Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Agama.
Kegiatan ini menindaklanjuti Memorandum of Understanding (MoU) antara Universitas Bina Sarana Informatika dengan Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia tentang pendidikan, pelatihan dan pengabdian kepada masyarakat.
Dengan mengangkat tema “Mewujudkan Generasi Emas yang Cerdas dan Sadar Pajak”, Universitas Bina Sarana Informatika menggandeng Ibu Niken Evi Suryani S.ST, Ak., M.Ak. PhD selaku Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen DJP Kanwil Jakarta Timur sebagai narasumber pada webinar inklusi pajak ini. Kegiatan webinar inklusi pajak ini juga dihadiri oleh Ibu Diah Puspitasari, M.Kom selaku Wakil Rektor 1 Bidang Akademik dan juga Bapak Dr.Widi Widodo, S.E,, M.Si selaku Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jakarta Timur. Kegiatan webinar inklusi pajak dimoderatori oleh Ibu Idah Yuniasih, M.Pd selaku Kepala Program Studi Administrasi Perkantoran.
“Pajak merupakan bentuk lain dari semangat gotong-royong dalam bernegara. Bergotong-royong membayar pajak menjadi kontribusi penting dari warga negara untuk membiayai pembangunan,” ungkap Bapak Dr.Widi Widodo, S.E,, M.Si selaku Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jakarta Timur di sela sambutannya. Sementara, Ibu Niken Evi Suryani S.ST, Ak., M.Ak. PhD menyampaikan bahwa keseharian kita dibiayai oleh pajak. Maka generasi muda perlu paham urgensi membayar pajak. Mengutip dari Franklin D. Roosevelt “Tugas Pemimpin Negara ialah: membujuk, memimpin, berkorban serta selalu mengajari rakyat. Tugasnya yang terpenting adalah mendidik”, ujar Ibu Niken.
Semoga kegiatan webinar inklusi pajak pada mata kuliah wajib umum ini dapat memberikan kesadaran pajak kepada tenaga pendidik (dosen) melalui integrasi materi kesadaran pajak dalam pendidikan. (IGD)