Tingkatkan Pengabdian Masyarakat, FEB Universitas BSI Gelar Sosialisasi
BSINews, Jakarta – Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), Universitas BSI (Bina Sarana Informatika) sukses mengadakan sosialisasi pengabdian masyarakat (PM) untuk dosen, pada Jumat (25/2) silam. Acara tersebut digelar secara daring melalui aplikasi zoom meeting, dengan menghadirkan Titik Misriati, selaku koordinator unit pengabdian masyarakat Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas BSI.
Dr. Ani Wijayanti selaku Dekan FEB Universitas BSI, dalam sambutannya menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pedoman pelaksanaan kegiatan pengabdian masyarakat.
Sehingga para dosen dapat memiliki pengetahuan dalam meningkatkan luaran pengabdian kepada masyarakat.
Baca Juga : Audit Mutu Internal LPPM Universitas BSI Tingkatkan Kualitas Pengabdian Masyarakat
“Adanya sosialisasi ini sangat bagus bagi dosen untuk mengetahui arah serta pedoman
dalam pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat khususnya di lingkungan Fakultas
Ekonomi dan Bisnis. Selain itu, sosialisasi ini diharapkan agar dosen–dosen dapat
meningkatkan luaran PM lainnya, bukan hanya publikasi di media massa saja namun dapat meningkatkan luaran seperti publikasi di jurnal nasional ber-ISSN/Terakreditasi, publikasi di prosiding seminar nasional, Buku, HKI dan lain–lain,” ujar Ani dalam rilis yang diterima, Senin (1/3).
Baca Juga : Persiapan Dosen Universitas BSI Ikuti Hibah Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Tahun 2022
Sementara itu, Titik Misriati mengungkapkan pentingnya para dosen untuk memahami proses pengajuan serta penginputan dokumen untuk kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Dengan mengetahui SOP yang ditetapkan dalam pengajuan berkas, para dosen akan lebih mudah dalam pengisian simlitabmas eksternal atau pengajuan Jabatan Fungsional Akademik (JFA) dosen.
“Para dosen harus paham bagaimana pengajuan berkas pengabdian masyarakat sesuai SOP yang ditetapkan. Ketika melakukan pengajuan proposal, disesuaikan dengan bidang ilmu dosen karena nantinya kegiatan pengabdian masyarakat tersebut, dapat direalisasikan dan dimanfaatkan serta diterapkan bagi dosen, dapat membantu pengisian simlitabmas eksternal dan pengajuan Jabatan Fungsional Akademik (JFA) dosen,” tutupnya.