Prodi Sistem Informasi Universitas BSI Melakukan Audit Mutu Internal
Jakarta, BSINews – Badan Penjaminan Mutu & Akreditasi (BPMA) Universitas BSI (Bina Sarana Informatika), konsisten melaksanakan agenda Audit Mutu Internal (AMI) terhadap semua Program Studi (Prodi) di Universitas BSI.
Tepat pada tanggal 25-27 Juli 2022 lalu, sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan AMI sikslus III yang telah dilaksanakan serempak sebelumnya, serta untuk mengetahui terlaksananya standar yang masih membutuhkan tindakan koreksi, Universitas BSI menyelenggarakan kembali AMI siklus IV untuk seluruh Prodi yang ada di Universitas BSI.
Baca juga : Sosialisasi Pelaksanaan Audit Mutu Internal Siklus 4 Tahun 2022
Pada proses AMI yang berlangsung secara daring melalui Zoom ini, mengaudit Prodi Sistem Informasi, dengan menghadirkan ketua prodi Sistem Informasi Universitas BSI, Sriyadi yang bertindak sebagai auditee. Sedangkan yang bertindak sebagai auditor adalah Hendra Supendar dan Roynaldi Arista.
Menurut kepala BPMA Universitas BSI, Lita Sari Marita, AMI dilakukan sebagai langkah pengendalian mutu serta agar adanya peningkatan mutu, setelah adanya tindak lanjut dari pimpinan. Tindak lanjut tersebut merupakan bentuk nyata komitmen para pimpinan untuk peningkatan mutu di perguruan tinggi.
Audit Mutu Internal
“Dalam AMI kali ini, terdapat 8 standar mutu pendidikan yang akan di evaluasi dan ditanyakan untuk dipertanggungjawabkan dari kebenaran dokumen yang ada,” ujar Lita, Kamis (28/7) lalu.
Ia menjelaskan, ke-8 standar tersebut diantaranya adalah standar proses pembelajaran, standar kompetensi lulusan, standar isi pembelajaran, standar penilaian pembelajaran, standar dosen dan tendik, standar sarpras pembelajaran, standar pengelolaan pembelajaran dan standar pembiayaan pembelajaran.
Sementara itu, Hendra sebagai auditor mengatakan, berdasarkan hasil audit lapangan menunjukkan adanya tindak lanjut auditee, atas temuan ketidaksesuaian di tahun lalu sehingga auditee harus berkomitmen dalam melakukan perbaikan dan peningkatan mutu.
“Permintaan Tindakan korektif dan permintaan tindakan peningkatan dibuat atas kesepakatan antara auditor dan auditee,” ujar Hendra.
Baca juga : Audit Mutu Internal LPPM Universitas BSI Tingkatkan Kualitas Pengabdian Masyarakat
Sementara itu, Roynaldi menyebutkan, bahwa laporan AMI beserta berita acara akan disusun oleh tim auditor, untuk dilaporkan kepada kepala BPMA dan Rektor Universitas BSI.
Tak lupa, Sriyadi selaku auditee, berharap, apapun hasil temuan yang didapat dalam AMI ini, akan menjadi evaluasi dalam meningkatkan kualitas pendidikan pada Prodi Sistem Informasi Universitas BSI kedepannya. (ACH/LAG)