Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi: Sinergi untuk Peningkatan Kualitas Pendidikan
BSINews, Pontianak – Sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pendidikan tinggi, Universitas BSI (Bina Sarana Informatika) kampus Pontianak menerima kunjungan dalam rangka kegiatan Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi dari LLDikti Wilayah III, yang berlangsung pada 28 sampai 30 Agustus, di Universitas BSI kampus Pontianak, jl. Abdul Rahman Saleh No.18, Bangka Belitung Laut, Kec. Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Sebanyak 6 orang dari tim Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III (LLDIKTI III), hadir sebagai evaluator.
Baca juga : Universitas BSI Lakukan Kunjungan Studi Banding Ke Universitas Telkom
Eri Bayu Pratama, selaku Kepala Kampus Universitas BSI Pontianak mengatakan, saat ini pendidikan tinggi memainkan peran penting dalam mempersiapkan generasi emas selanjutnya. Universitas BSI kampus Pontianak, selalu menyiapkan serta mengevaluasi terkait upaya peningkatan kualitas pendidikan tinggi.
“Dalam rangka memberikan pendidikan berkualitas yang sesuai dengan perkembangan zaman, LLDIKTI Wilayah III turut serta dalam upaya pemetaan, pemantauan, dan evaluasi perguruan tinggi di wilayah tersebut, termasuk Universitas BSI kampus Pontianak,” kata Eri, dalam keterangan tertulis, Kamis (31/8).
Menurut Eri, salah satu poin utama dalam kunjungan ini membahas terkait ketentuan yang berlaku di Pusat Data dan Informasi Pendidikan Tinggi (PDDIKTI), termasuk peraturan tentang konversi SKS bagi mahasiswa yang terlibat dalam kegiatan di luar Program Studi mereka masing-masing.
“Batas minimum sks juga menjadi fokus, yaitu minimal 10 sks bagi mahasiswa S1/D3 dan 5 sks bagi mahasiswa D1 dan D2,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Umum LLDikti Wilayah III, Noviyanto mengatakan, selain berkenaan dengan mahasiswa, kunjungan ini juga memberikan informasi bagi dosen yang berstatus tugas belajar atau izin belajar.
Baca juga : Program Studi Manajemen Pajak Sukses Lakukan Kunjungan Studi Ke IKPI
“Ketentuan Ekuivalen Waktu Mendidik Penuh (EWMP), yang membatasi beban kerja dosen hingga maksimal 56,25 jam atau setara dengan 25 SKS. Hal ini penting untuk memastikan keseimbangan antara tugas mengajar dan penelitian bagi dosen,” jelasnya.
“Sementara Dosen studi lanjut dapat berstatus Tugas Belajar atau Izin Belajar, harus lapor LKD dan pemberhentian tunjangan serdos. Jika memang biaya kuliah bukan biaya negara (beasiswa Pemerintah) dan Dosen dapat menyanggupi peran Dosen (kewajiban BKD), maka studi dapat dilanjutkan dengan memberikan status izin belajar hingga tunjangan serdos dapat terus dibayarkan,” tutup Noviyanto.