BPMA UBSI Laksanakan Audit Mutu Internal Prodi Sistem Informasi (D3) Kampus Karawang Siklus 8

0 5

BSINews, Karawang– Badan Penjaminan Mutu dan Akreditasi (BPMA) Universitas Bina Sarana Informatika (UBSI) kembali melaksanakan Audit Mutu Internal (AMI) Tahun Akademik 2025/2026 Siklus 8 pada Program Studi Sistem Informasi (D3) Kampus Kabupaten Karawang, Fakultas Teknik dan Informatika. Kegiatan ini menjadi bagian dari implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan berjalan sesuai standar mutu yang telah ditetapkan.

Pelaksanaan AMI dilakukan secara daring melalui Zoom Meeting dengan memanfaatkan Sistem Informasi AMI Versi 2 yang dapat diakses melalui spmi-v2.bsi.ac.id. Proses audit mengacu pada standar SPMI UBSI yang telah diselaraskan dengan Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Tahap pertama audit dilaksanakan pada 18 Agustus 2026 dengan Jusuf Fadilah. sebagai auditor dan Abdussomad, Ketua Program Studi Sistem Informasi (D3) Kampus Kabupaten Karawang, sebagai auditee.

Pada tahap ini, audit difokuskan pada Standar Luaran Pendidikan atau Standar Kompetensi Lulusan, Standar Masukan Pendidikan atau Standar Isi, serta Standar Proses Pendidikan atau Standar Proses Pembelajaran. Auditor melakukan penelaahan terhadap dokumen dan eviden pelaksanaan sekaligus melakukan diskusi bersama program studi untuk melihat kesesuaian antara standar yang ditetapkan dengan implementasinya.

Audit Mutu Internal Siklus 8, Prodi Sistem Informasi UBSI Karawang Siapkan Langkah Perbaikan

Sementara itu, tahap kedua AMI dijadwalkan pada 19 Agustus 2026 dengan Eva Rahmawat. sebagai auditor. Audit lanjutan tersebut mencakup Standar Proses Pendidikan, khususnya Standar Penilaian, serta Standar Integrasi Hasil Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dalam Pembelajaran.

Melalui dua tahap tersebut, proses audit diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai pelaksanaan standar mutu di Program Studi Sistem Informasi (D3) Kampus Kabupaten Karawang, sekaligus mengidentifikasi aspek yang telah berjalan baik maupun bagian yang masih memerlukan penguatan.

Dalam proses audit, auditor memberikan apresiasi terhadap komitmen program studi dalam mengimplementasikan standar mutu serta menyiapkan dokumen pendukung secara sistematis. Selain itu, auditor juga memberikan sejumlah rekomendasi sebagai bahan evaluasi dan peningkatan mutu.

Beberapa rekomendasi yang diberikan antara lain meningkatkan dokumentasi ketercapaian capaian pembelajaran lulusan, memperkuat evaluasi pembelajaran berbasis luaran, serta mengoptimalkan integrasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam proses pembelajaran.

Abdussomad menyampaikan bahwa AMI tidak hanya menjadi kegiatan evaluasi terhadap pemenuhan dokumen, tetapi juga menjadi momentum bagi program studi untuk melihat kembali efektivitas pelaksanaan standar dalam kegiatan akademik.

“AMI merupakan bagian penting dari proses evaluasi dan pengembangan program studi. Rekomendasi yang diberikan auditor akan menjadi acuan bagi kami dalam menyusun langkah-langkah perbaikan, baik dari sisi dokumentasi maupun implementasi standar,” ujar Abdussomad.

Ia menambahkan bahwa tindak lanjut hasil audit diharapkan dapat memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas layanan akademik dan penyelenggaraan pendidikan di program studi.

“Kami berharap hasil audit ini dapat menjadi dasar untuk terus melakukan perbaikan secara berkelanjutan sehingga kualitas layanan akademik semakin baik dan kebutuhan mahasiswa dapat terpenuhi secara optimal,” tambahnya.

Seluruh hasil AMI selanjutnya akan dilaporkan dan dibahas melalui Rapat Tinjauan Manajemen (RTM). Forum tersebut menjadi bagian dari evaluasi tingkat universitas untuk mengkaji berbagai temuan, capaian, serta rekomendasi yang dihasilkan selama proses audit.

Baca juga : Perkuat Budaya Mutu, Prodi Sistem Informasi Akuntansi Kampus Bogor Gelar Audit Mutu Internal 2026

Hasil RTM kemudian akan ditindaklanjuti melalui Rapat Tindak Lanjut (RTL) untuk memastikan rekomendasi perbaikan dapat diimplementasikan secara efektif. Proses tersebut menjadi bagian dari siklus Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan (PPEPP) dalam penerapan SPMI UBSI.

Melalui pelaksanaan AMI Tahun Akademik 2025/2026 Siklus 8 ini, BPMA UBSI terus mendorong penguatan budaya mutu di lingkungan program studi. Evaluasi yang dilakukan secara sistematis diharapkan tidak hanya memastikan pemenuhan standar, tetapi juga mendorong peningkatan kualitas penyelenggaraan pendidikan, penguatan tata kelola akademik, serta menghasilkan lulusan yang kompeten, adaptif, dan memiliki daya saing sesuai kebutuhan dunia kerja.

Leave A Reply

Your email address will not be published.