Dosen UBSI Edukasi Koordinator PKH Pancoran Mas tentang Hukum Digital Marketing
BSINews, Depok — Tim Universitas Bina Sarana Informatika (UBSI) sebagai Kampus Digital Kreatif Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) menggelar pelatihan analisis hukum terhadap transformasi digital marketing di media sosial bagi Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) Kecamatan Pancoran Mas pada Minggu (11/10). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman peserta mengenai aspek hukum dalam pemasaran digital.
Dosen UBSI Edukasi Koordinator PKH Pancoran Mas tentang Hukum Digital Marketing
Materi pelatihan mencakup perlindungan konsumen, etika komunikasi digital, perlindungan data pribadi, hak cipta konten, serta risiko hukum dalam aktivitas promosi di media sosial.
Ketua tim pelaksana PkM, Rinawati, menjelaskan bahwa perkembangan pemasaran digital perlu diimbangi pemahaman mengenai aturan yang berlaku agar aktivitas promosi tidak merugikan pihak lain.
“Transformasi digital memberikan banyak peluang bagi masyarakat untuk meningkatkan aktivitas ekonomi dan pemasaran. Namun, setiap aktivitas digital juga harus memperhatikan aspek hukum agar tidak menimbulkan pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri maupun pihak lain. Melalui pelatihan ini, kami berharap peserta mampu memahami prinsip-prinsip hukum yang berlaku dalam praktik digital marketing di media sosial,” ujarnya dalam keterangan rilis yang diterima di Depok Senin (12/10).
Baca Juga : UBSI dan BRIN Finalisasi Teknologi Digital dan Cek Sterilisasi Pupuk di Garut
Pelatihan berlangsung melalui ceramah, diskusi interaktif, studi kasus, dan tanya jawab. Peserta mempelajari contoh permasalahan, seperti iklan menyesatkan, pelanggaran hak cipta, penyalahgunaan data pribadi, dan sengketa transaksi elektronik.
Melalui kegiatan ini, Koordinator PKH Kecamatan Pancoran Mas diharapkan dapat membagikan pengetahuan yang diperoleh kepada keluarga penerima manfaat. Pemahaman tersebut dapat menjadi bekal untuk menggunakan media sosial secara bijak sekaligus mengenali risiko hukum dalam pemasaran digital.
Kegiatan PkM ini menjadi upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat agar mampu memanfaatkan teknologi secara produktif, aman, dan bertanggung jawab. (Safika)