BSINews, Pontianak — Universitas Bina Sarana Informatika (UBSI) sebagai Kampus Digital Kreatif terus memperkuat budaya riset dan inovasi melalui peningkatan pemahaman mengenai Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Komitmen tersebut diwujudkan dengan menerima kunjungan Tim Kerja Promosi dan Pemanfaatan Hak Cipta, Desain Industri, dan Kekayaan Intelektual Komunal dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia dalam kegiatan Audiensi dan Sosialisasi Pengenalan Hak Cipta dan Desain Industri, Rabu (24/6).
UBSI Kampus Pontianak Perkuat Literasi HKI Lewat Sosialisasi Hak Cipta dan Desain Industri Bersama DJKI
Kegiatan ini dihadiri oleh kepala program studi Sistem Informasi, Sistem Informasi Akuntansi, dan Informatika, jajaran Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM), dosen, serta perwakilan mahasiswa UBSI kampus Pontianak. Sosialisasi bertujuan meningkatkan kesadaran sivitas akademika mengenai pentingnya perlindungan hukum terhadap karya intelektual yang dihasilkan melalui proses pembelajaran, penelitian, maupun inovasi.
Ketua Tim Kerja DJKI, Idris Yushardy, menegaskan bahwa perlindungan kekayaan intelektual merupakan fondasi penting dalam membangun ekosistem inovasi yang sehat dan berdaya saing, khususnya di lingkungan perguruan tinggi.
“Perguruan tinggi merupakan tempat lahirnya banyak ide, inovasi, dan karya kreatif. Karena itu, pemahaman mengenai perlindungan hak kekayaan intelektual menjadi hal penting agar setiap karya memiliki kepastian hukum sekaligus memberikan manfaat yang lebih luas,” ujarnya dalam keterangan rilis yang diterima di Pontianak Rabu (24/6).
Baca Juga : BEM UBSI Kampus Pontianak Perkuat Pemahaman HAM Generasi Muda Melalui Sosialisasi RANHAM
Materi sosialisasi disampaikan oleh Muhammad Fikry Ballady, Pemeriksa Desain Industri Ahli Pertama DJKI, yang memaparkan berbagai aspek mengenai desain industri, mulai dari ruang lingkup, persyaratan perlindungan, prosedur pendaftaran, hingga konsekuensi hukum apabila terjadi pelanggaran hak desain industri.
Ia juga mengajak dosen dan mahasiswa untuk tidak ragu mendaftarkan hasil karya yang dimiliki karena proses pengajuan kini semakin mudah melalui layanan digital DJKI.
Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Para peserta aktif menggali informasi mengenai mekanisme pendaftaran HKI, perlindungan hak cipta, serta strategi pemanfaatan kekayaan intelektual dalam mendukung kegiatan penelitian dan publikasi ilmiah di perguruan tinggi.
Ketua Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Farida Wahid, menilai kolaborasi antara DJKI dan perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam meningkatkan jumlah karya inovatif yang memperoleh perlindungan hukum.
“Kami siap mendukung perguruan tinggi melalui berbagai program pendampingan, mulai dari klinik HKI hingga fasilitasi pendaftaran. Harapannya, semakin banyak karya dosen dan mahasiswa yang terlindungi serta memiliki nilai tambah dalam pengembangan ilmu pengetahuan maupun inovasi,” katanya.
Sementara itu, perwakilan LPPM, Latifah, berharap sinergi antara UBSI, DJKI, dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat dapat terus diperkuat sehingga keberadaan Sentra HKI mampu mendorong semakin banyak karya intelektual dari lingkungan kampus yang memperoleh perlindungan hukum.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap dosen dan mahasiswa semakin memahami pentingnya melindungi setiap karya intelektual yang dihasilkan. Keberadaan Sentra HKI UBSI siap menjadi pendamping bagi sivitas akademika dalam proses pendaftaran hingga pengelolaan hak kekayaan intelektual, sehingga inovasi yang lahir dari kampus memiliki perlindungan hukum yang memadai,” Tutupnya.
Baca Juga : Melindungi Hak Cipta Atas Karya Intelektual Dosen Melalui Sertifikat HaKI
Melalui kegiatan ini, UBSI kampus Pontianak berharap kesadaran sivitas akademika terhadap pentingnya Hak Kekayaan Intelektual semakin meningkat. Dengan dukungan kolaborasi bersama DJKI, kampus optimistis dapat melahirkan lebih banyak karya inovatif yang tidak hanya bermanfaat bagi masyarakat, tetapi juga terlindungi secara hukum sebagai bagian dari penguatan budaya riset dan inovasi di lingkungan perguruan tinggi. (Safika)