Pelatihan Penghitungan dan Pengisian SPT PPh Pasal 21

0 121

Tegal, BSINews – Setiap warga negara berhak untuk mempertanggungjawabkan dan melaporkan penghitungan jumlah pajak. Hal ini membuat dosen Universitas BSI (Bina Sarana Informatika) melakukan kegiatan pengabdian masyarakat (PM).

Mengusung tema pelatihan penghitungan dan pengisian SPT PPh Pasal 21, kegiatan ini digelar untuk Pondok Pesantren Muhammdiyah Ahmad Dahlan, Tegal, pada Minggu (27/3) silam. Husni Mubarok selaku ketua pelaksana PM Universitas BSI menuturkan bahwa pelatihan ini juga meningkatkan kemampuan para santri di era globalisasi 5G.

Baca juga :  Pengelolaan Keuangan Usaha Kecil dengan Aplikasi Buku Kas

“Pelatihan ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami perihal dasar yang berkaitan dengan kewajiban pajak. Keahlian perpajakan di era globalisasi sangat dibutuhkan termasuk remaja ponpes dalam mempersiapkan diri santri sebagai pembekalan kesiapan kerja dunia usaha industri dalam mengelola tax accounting yang akurat, baik dan benar,” ujar Husni dalam rilis yang diterima, Jumat (31/3).

Pengisian SPT PPh

Ia menambahkan, materi yang diberikan meliputi pengenalan dasar, dengan penghasilan harian bulanan tahunan. Selain itu, lewat pelatihan ini juga mensosialisasikan bagaimana mengisi formulir tersebut.

Baca juga :Penyusunan E-book Interaktif Sebagai Media Pembelajaran

“Semoga dengan adanya pelatihan ini dapat membuat para santri mengerti ketentuan umum dan tata cara umum tertib administrasi wajib pajak untuk memenuhi dan melaksanakan sendiri kewajiban dan hak perpajakannya yang
dikenal 5M harus Mendaftarkan, Menghitung, Menyetor, Melaporkan Menetapkan  yang memiliki nilai tambah untuk menduduki jabatan tax accounting,” tutup Husni. (LAG)

 

 

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.