Jakarta, BSINews — Berdasarkan surat keputusan Rektor Universitas BSI (Bina Sarana Informatika) 181/2.01/UBSI/IX/2022 Tentang Tugas Mengajar Dosen Praktisi Semester Gasal Tahun Akademik 2022/2023, menyatakan bahwa dosen praktisi yang telah memenuhi syarat mengajar berkewajiban mengajar mahasiswa sebagaimana kompetisi yang dimilikinya.
Baca juga : Penarikan Mahasiswa Kampus Mengajar 4 di SDN 1 Kahuman oleh Dosen BSI
Ikhsan Sholihin Al Amin yang merupakan dosen praktisi dari program studi (prodi) Ilmu Komputer Universitas BSI mengatakan antusias dalam mengikuti program praktisi kampus mengajar di Universitas BSI.
“Saya sangat mengapresiasi untuk keterlibatan saya dalam dosen praktisi mengajar di Universitas BSI. Saya berharap semoga kerjasama ini dapat terus dilanjutkan kemudian hari,” ungkap Ikhsan.
Prodi Ilmu Komputer Universitas BSI Antusias Ikuti Program Praktisi Kampus Mengajar
Sementara itu, Nurvi Oktaviani selaku PIC dosen praktisi mengajar telah mengundang seluruh dosen praktisi dan ketua program guna memantau dan mengevaluasi proses pelaksanaan kegiatan dosen praktisi mengajar.
“Program Praktisi Mengajar merupakan bagian dari Program Kampus Merdeka, untuk menghubungkan mahasiswa Indonesia dengan praktisi yang kompeten melalui mata kuliah kolaborasi bersama akademisi agar lulusan dapat memperoleh ilmu dan kecakapan yang relevan dengan kebutuhan dan tantangan di dunia kerja,” jelas Nurvi.
Baca juga : Prodi Sistem Informasi Universitas BSI Tingkatkan Kualitas Pembelajaran Melalui Dosen Praktisi
Ia menambahkan, dalam Program Praktisi Mengajar, mata kuliah dirancang dan dikelola bersama oleh dosen dan praktisi sehingga mahasiswa akan mendapat pembelajaran holistik yang menghubungkan teori dengan praktik lapangan untuk bisa siap kerja dan menjadi pemimpin masa depan dalam berbagai pilihan karir sesuai dengan minat dan potensinya. (LAG)