Kurikulum Prodi Manajemen Pajak di Universitas BSI

0 188

BSINews, Jakarta – Program Studi Manajemen Pajak, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas BSI (Bina Sarana Informatika), terapkan kurikulum pembelajaran Problem Based Learning (PBL). Metode pembelajaran ini membahas pendekatan penyelesaian masalah yang dihadirkan di awal proses pembelajaran.

Dengan kurikulum PBL, mahasiswa dilatih untuk mengembangkan kemampuan problem solving dan berperan aktif dalam pembelajaran yang berpusat pada mahasiswa (student-centered learning).

Baca juga: Prodi Manajemen Pajak Gelar Sosialisasi Tugas Akhir

Eka Dyah Setyaningsih, Ketua Program Studi Manajemen Pajak mengatakan, melalui metode ini, mahasiswa didorong untuk menggali secara mendalam topik yang diajarkan melalui pendekatan berbasis riset terhadap permasalahan nyata.

“Mahasiswa ditantang untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang kompleks dan relevan dengan kondisi di lapangan. Penerapan PBL juga memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk terlibat langsung dalam observasi dan studi kasus yang berhubungan dengan mata kuliah yang diajarkan,” katanya, saat memimpin rapat UPA, di Gedung Rektorat Universitas BSI, Kramat, Jakarta Pusat, Rabu (18/9).

Lanjutnya, sangat penting dalam mendukung kurikulum berbasis capaian pembelajaran (Outcome-Based Education/OBE).

“Melalui PBL, mahasiswa tidak hanya menerima teori di dalam kelas, tapi juga diharuskan untuk melakukan tugas kelompok dan menerapkan pengetahuan mereka melalui studi kasus yang nyata,” ungkap Eka.

Selain itu, PBL, yang menekankan pada penyelesaian masalah dunia nyata, membantu mahasiswa dalam mengembangkan keterampilan yang sangat dibutuhkan di dunia kerja.

Baca juga: Tingkatkan Kredibilitas Professional, Prodi Manajemen Pajak Dukung Mahasiswa Ikuti Sertifikasi

Dalam konteks Manajemen Pajak, mahasiswa belajar memahami berbagai permasalahan terkait perpajakan dan secara langsung melakukan praktik, seperti dalam mata kuliah PPh OP (Penghasilan Orang Pribadi), PPh Badan, PPN (Pajak Pertambahan Nilai), E-SPT (Surat Pemberitahuan Elektronik), E-Filing, serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Leave A Reply

Your email address will not be published.