FTI UBSI Bekali 299 Dosen dan Tendik dengan Digital Forensics dan No-Code AI

0 6

BSINews, Jakarta – Ketika jejak kejahatan semakin banyak tertinggal di ruang digital, kemampuan membaca, mengamankan, dan memastikan keabsahan bukti digital menjadi kompetensi yang semakin penting. Bukan hanya bagi praktisi keamanan siber, tetapi juga bagi akademisi yang bersentuhan dengan pengajaran dan penelitian di bidang teknologi. Hal tersebut menjadi salah satu perhatian dalam Pelatihan Dosen dan Tenaga Kependidikan (Tendik) Batch 2 Fakultas Teknik dan Informatika (FTI) Universitas Bina Sarana Informatika (UBSI) yang digelar secara virtual melalui Zoom, Jumat (4/9).

Mengusung tema “Akselerasi Kurikulum Berbasis No-Code AI dan Penguatan Kompetensi Digital Forensics Menuju Transformasi Kampus Digital Kreatif”, kegiatan ini diikuti 299 dosen dan tendik di lingkungan FTI UBSI.

Baca juga: 316 Dosen dan Tendik FTI UBSI Dibekali No-Code AI dan Digital Forensics

Pelatihan tersebut terbagi dalam dua sesi. Sesi pertama mengangkat “Generator RPS dengan Base44 (No-Code AI)”, sementara sesi kedua membahas “Dasar Digital Forensik & UU ITE: Mengungkap Bukti Digital yang Sah dan Teknis Digital Evidence”.

Dekan FTI UBSI, Rachmat Adi Purnama membuka kegiatan sekaligus menekankan pentingnya pemahaman digital forensics bagi sivitas akademika. Menurutnya, penguasaan dasar-dasar forensik digital dibutuhkan agar dosen mampu memahami proses identifikasi, pengamanan, hingga analisis bukti digital yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Pelatihan ini memperkuat transformasi UBSI sebagai Kampus Digital Kreatif dengan menyiapkan sumber daya manusia yang adaptif terhadap efisiensi administrasi berbasis AI dan sadar akan aspek hukum digital,” ujar Rachmat dalam keterangan rilis yang diterima pada Selasa (8/9).

Ketika Kejahatan Digital Meninggalkan Jejak
Pada sesi kedua, materi digital forensics disampaikan oleh Ir. Nanda Diaz Arizona yang selain berprofesi sebagai dosen juga merupakan Digital Forensic Analyst dan IT Specialist.

Selama dua jam, Nanda membahas enam topik utama, mulai dari tren dan lanskap ancaman digital di Indonesia, kerangka konsep dan standar forensik digital, dasar hukum UU ITE dan alat bukti elektronik, metodologi investigasi serta tools forensik, studi kasus dan chain of custody, hingga etika profesi dan peluang karier di bidang digital forensics.

Menurut Nanda, meningkatnya kecanggihan kejahatan digital membuat kemampuan menangani bukti digital menjadi semakin penting. Persoalannya bukan hanya menemukan siapa yang melakukan serangan, tetapi juga bagaimana bukti yang ditemukan dapat diamankan, dianalisis, dan dipertanggungjawabkan.

Tren ancaman yang dibahas pun semakin dekat dengan kehidupan sehari-hari. Ransomware dan serangan terhadap infrastruktur menjadi salah satu ancaman serius karena dapat mengunci sistem sekaligus mencuri data. Di sisi lain, kebocoran data skala besar menunjukkan bahwa gangguan terhadap sistem digital dapat berdampak langsung pada layanan publik.

“Sektor keuangan digital juga tidak luput dari ancaman melalui peretasan platform aset kripto dan serangan terhadap layanan digital. Sementara itu, phishing, account takeover, dan social engineering terus berkembang dengan memanfaatkan kelengahan pengguna,” pungkasnya.

Ancaman bahkan semakin sulit dikenali ketika teknologi AI ikut digunakan. Deepfake suara dan video, phishing yang semakin meyakinkan, hingga malware adaptif membuat batas antara komunikasi asli dan rekayasa digital menjadi semakin tipis.

Platform percakapan juga menjadi salah satu kanal yang perlu diwaspadai. Pesan yang tampak sederhana, seperti pemberitahuan kode verifikasi atau tautan tertentu, dapat menjadi pintu masuk pengambilalihan akun jika pengguna tidak berhati-hati.

Bukti Digital Tak Cukup Hanya Ditemukan
Salah satu poin penting dalam materi digital forensics adalah bahwa bukti digital tidak cukup hanya ditemukan. Bukti tersebut harus ditangani melalui prosedur yang tepat agar integritasnya tetap terjaga dan dapat dipertanggungjawabkan.

Konsep chain of custody menjadi bagian penting dalam proses tersebut. Peserta diajak memahami bahwa setiap proses pengumpulan, penyimpanan, pemindahan, hingga pemeriksaan bukti digital perlu dilakukan secara terukur.

Pemahaman tersebut membuat digital forensics tidak berhenti pada urusan teknis. Ada aspek hukum dan etika yang ikut menentukan apakah sebuah bukti digital dapat digunakan secara sah.

Antusiasme peserta terlihat dalam sesi diskusi dan tanya jawab yang dipandu Ahmad Setiadi selaku moderator. Pertanyaan yang muncul tidak hanya berkutat pada teori, tetapi juga membawa kasus yang dekat dengan aktivitas sehari-hari.

Peserta misalnya tertarik membahas bagaimana pengecekan barang hilang dapat dilakukan melalui jejak digital, bagaimana menghitung skor kerentanan sebuah website, hingga bagaimana keaslian sebuah ijazah dapat diketahui melalui pendekatan digital.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menunjukkan bahwa digital forensics bukan lagi sesuatu yang hanya relevan bagi investigator atau aparat penegak hukum. Di lingkungan akademik, pemahaman tersebut juga dapat menjadi bekal untuk mengembangkan penelitian, materi pembelajaran, sekaligus meningkatkan kesadaran terhadap keamanan digital.

Baca juga: FTI UBSI Gandeng PT Jidoka System Indonesia, Uji Kompetensi Basis Data Mahasiswa Berstandar Industri

Melalui pelatihan ini, FTI UBSI mendorong peningkatan kompetensi dosen dan tendik agar semakin siap menghadapi perubahan teknologi. Transformasi menuju Kampus Digital Kreatif tidak hanya membutuhkan kemampuan memanfaatkan AI untuk bekerja lebih efisien, tetapi juga kesadaran bahwa di balik setiap teknologi terdapat persoalan keamanan, hukum, etika, dan tanggung jawab.

Bagi kamu yang ingin belajar di lingkungan pendidikan yang terus beradaptasi dengan perkembangan AI, teknologi, dan kebutuhan industri digital, UBSI membuka kesempatan bagi calon mahasiswa untuk bergabung. Informasi penerimaan mahasiswa baru (PMB) dapat diakses melalui https://pmbubsi.id atau kunjungi https://bsi.ac.id.

Leave A Reply

Your email address will not be published.