AI dan Dunia Kerja: Menakar Etika, Regulasi, dan Kesiapan Talenta Digital
BSINews, Jakarta — Perkembangan kecerdasan buatan (AI) di Indonesia semakin pesat dan mulai mengubah berbagai sektor industri, termasuk dunia kerja. Dalam Seminar Nasional Musyawarah APTIKOM DKI Jakarta yang berlangsung di Gedung Rektorat UBSI, Jumat (14/2), Prof. Dr.rer.nat. Achmad Benny Mutiara, S.Si., S.Kom., Ketua Umum APTIKOM, menyoroti dampak AI terhadap kebutuhan tenaga kerja, tantangan etika, serta regulasi yang diperlukan untuk mengimbanginya.
Dalam pemaparannya, menjelaskan bahwa jumlah tenaga kerja di sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) terus meningkat, dari 1,2 juta pada 2022 menjadi hampir 2 juta pada 2025. Beberapa posisi yang mengalami lonjakan signifikan antara lain Software Engineer, Data Analyst, Cyber Security Engineer, dan Artificial Intelligence Researcher.
Baca juga : Seminar APTIKOM DKI Jakarta, Bahas Kebijakan dan Riset di Perguruan Tinggi
“Kebutuhan tenaga kerja di sektor digital semakin meningkat, dan AI menjadi salah satu faktor utama yang mendorong pertumbuhan ini. Namun, tanpa kesiapan sumber daya manusia yang memadai, peluang ini bisa berubah menjadi tantangan,” ujarnya.
Namun, di balik pertumbuhan tersebut, AI juga menimbulkan tantangan besar, terutama dalam aspek etika dan regulasi. Prof. Achmad Benny Mutiara menyoroti beberapa isu utama, seperti privasi dan keamanan data, bias dalam algoritma rekrutmen, serta potensi penyebaran disinformasi oleh AI generatif.
Prof. Achmad Benny Mutiara Soroti AI dan Dunia Kerja
“Kita harus memastikan bahwa AI tidak hanya dikembangkan untuk kepentingan industri, tetapi juga harus diimbangi dengan regulasi yang kuat agar tidak menimbulkan dampak negatif, seperti diskriminasi dalam perekrutan atau penyalahgunaan data pribadi,” tegasnya.
Saat ini, 93% pekerja di Indonesia yang disebut sebagai power users AI telah menggunakan teknologi ini dalam rutinitas kerja mereka. Di sisi lain, 68% pemimpin perusahaan menyatakan bahwa mereka hanya akan merekrut tenaga kerja yang memiliki keterampilan AI.
Baca juga : UBSI Jadi Tuan Rumah Musyawarah APTIKOM DKI Jakarta 2025
“Ini menunjukkan bahwa AI bukan lagi sekadar alat tambahan, tetapi telah menjadi keterampilan utama yang harus dimiliki oleh tenaga kerja masa depan,” katanya.
Sebagai langkah antisipasi, pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Kominfo No. 9 Tahun 2023 tentang Etika AI guna memastikan pemanfaatan teknologi ini tetap dalam koridor yang bertanggung jawab. Ia menegaskan bahwa keseimbangan antara inovasi dan regulasi menjadi kunci agar AI tidak hanya meningkatkan efisiensi industri, tetapi juga memberikan dampak positif bagi masyarakat secara luas.