Penting Banget! Perawat Wajib Pegang Aspek Legal dan Kode Etik Keperawatan Ini!

0 589

BSINews – Dalam dunia keperawatan, peran seorang perawat tidak hanya terbatas pada pemberian asuhan keperawatan secara klinis, tetapi juga mencakup tanggung jawab moral, etika, dan hukum. Setiap tindakan keperawatan harus dilandasi oleh prinsip-prinsip etika profesional dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Etika keperawatan merupakan sistem nilai yang mengarahkan perilaku perawat dalam menghadapi dilema moral. Prinsip-prinsip utama seperti autonomi, beneficence (berbuat baik), non-maleficence (tidak merugikan), dan justice (keadilan) menjadi dasar dalam pengambilan keputusan keperawatan. Seorang perawat harus mampu menghargai hak pasien untuk membuat keputusan atas dirinya sendiri, memberikan pelayanan terbaik demi kebaikan pasien, menghindari tindakan yang membahayakan, dan memperlakukan setiap pasien secara adil tanpa diskriminasi.

Baca juga: Perawat Canggih? Prodi Keperawatan UBSI Siap Wujudkan!

Sementara itu, aspek legal dalam keperawatan mengacu pada kewajiban hukum yang harus dipatuhi oleh perawat dalam praktiknya. Ini termasuk kepatuhan terhadap standar praktik keperawatan, kode etik, serta peraturan hukum seperti Undang-Undang Keperawatan dan peraturan turunan lainnya. Kegagalan dalam mematuhi aspek legal ini dapat berakibat serius, seperti gugatan hukum, pencabutan izin praktik, hingga dampak pada reputasi profesional perawat.

Di tengah dinamika praktik keperawatan yang kompleks, seorang perawat seringkali menghadapi dilema etis—misalnya ketika nilai profesional berbenturan dengan permintaan keluarga pasien, atau ketika ada tekanan dari institusi yang tidak sejalan dengan standar etik. Dalam situasi seperti ini, perawat dituntut untuk bersikap profesional, reflektif, dan mengedepankan kepentingan pasien dengan tetap menjaga integritas profesi.

Legal dan etik dalam keperawatan bukanlah dua hal yang terpisah, melainkan saling melengkapi. Etika membimbing perawat dalam bertindak dengan hati nurani, sementara hukum memberikan batasan agar tindakan tersebut tetap dalam koridor yang aman dan sah. Pemahaman yang baik terhadap keduanya menjadi landasan utama dalam membangun praktik keperawatan yang bermutu, aman, dan bermartabat.

Sebagai garda terdepan dalam pelayanan kesehatan, perawat harus senantiasa memperbarui pengetahuannya, berpegang teguh pada kode etik, serta bersikap transparan dan akuntabel. Hanya dengan itulah kepercayaan masyarakat dapat dijaga, dan martabat profesi keperawatan dapat terus ditegakkan.

Kode Etik Keperawatan

Kode Etik Keperawatan, disusun oleh Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) yang merupakan organisasi profesi resmi perawat di Indonesia. Kode etik ini berlaku sebagai pedoman moral dan profesional bagi seluruh perawat Indonesia dengan beberapa tujuan sebagai berikut:

  • Menjadi panduan dalam bersikap dan bertindak secara etis dan profesional.
  • Menjaga martabat dan kehormatan profesi keperawatan.
  • Melindungi hak pasien dan menjaga hubungan antar tenaga kesehatan.

Baca juga: Kenal Lebih Dekat dengan Keperawatan Maternitas dan Peran Prodi Keperawatan dalam Isu Reproduksi Remaja

Kode Etik Keperawatan Indonesia dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Perawat dan Klien (Pasien)

  • Perawat memberikan asuhan keperawatan tanpa diskriminasi terhadap latar belakang sosial, ekonomi, budaya, keyakinan, dan orientasi pasien.
  • Perawat menjaga kerahasiaan segala informasi pasien kecuali dibutuhkan oleh hukum.
  • Perawat menghargai hak pasien untuk menentukan keputusan terhadap dirinya sendiri (prinsip otonomi).
  • Perawat memberikan pelayanan yang aman, efektif, dan bermutu untuk kepentingan pasien.

2. Perawat dan Praktik Keperawatan

  • Perawat bertanggung jawab secara profesional atas tindakan yang dilakukan.
  • Perawat harus memelihara dan meningkatkan kompetensinya melalui pendidikan berkelanjutan.
  • Perawat tidak melakukan tindakan yang melampaui kewenangan atau kompetensinya.
  • Perawat berpartisipasi aktif dalam peningkatan mutu pelayanan keperawatan.

3. Perawat dan Sesama Perawat

  • Perawat menghargai dan menghormati kolega perawat, baik secara personal maupun profesional.
  • Perawat saling membantu dan mendukung satu sama lain dalam melaksanakan tugas keperawatan.
  • Perawat tidak menjatuhkan nama baik kolega atau profesi sendiri.

4. Perawat dan Profesi Kesehatan Lain

  • Perawat menjalin kerja sama yang harmonis dengan tenaga kesehatan lain untuk pelayanan yang menyeluruh.
  • Perawat menghormati peran, fungsi, dan kompetensi tenaga kesehatan lain.

5. Perawat dan Masyarakat

  • Perawat berperan aktif dalam meningkatkan kesehatan masyarakat melalui edukasi dan tindakan promotif-preventif.
  • Perawat mendukung upaya keadilan dan kesetaraan akses layanan kesehatan.

6. Perawat dan Pemerintah

  • Perawat mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam praktik keperawatan.
  • Perawat berkontribusi dalam perumusan kebijakan kesehatan dan keperawatan demi kepentingan publik.

Baca juga: Bukan Mimpi! Kerja di Jepang Jadi Nyata Lewat Program Keperawatan UBSI

Nah, itulah ulasan terkait aspek legal dan kode etik keperawatan yang wajib diketahui dan dipatuhi oleh setiap perawat. Dengan mengetahui hal tersebut, perawat akan bisa lebih hati-hari agar tidak melakukan pelanggaran yang tidak disengaja maupun disengaja. Di samping itu, kode etik, legal, maupun contoh kasusnya tentu akan dibahas pada mata kuliah tersendiri agar calon perawat dapat memahami dan mematuhinya.

“Akademi Keperawatan (Akper) Bina Insan yang kini tengah menjalani proses merger dengan Universitas Bina Sarana Informatika (UBSI)-Kampus Digital Kreatif, melalui Program Studi Keperawatan (S1) siap mencetak perawat profesional yang paham akan aspek legal dan kode etik keperawatan,” ujar Dekan Fakultas Ilmu Kesehatan UBSI, Silvana Evi Linda dalam keterangan tertulis, Kamis (3/7).

Mau jadi perawat profesional? Yuk, daftar sekarang juga ke Program Studi Keperawatan (S1), Fakultas Ilmu Kesehatan, UBSI kampus Salemba yang beralamat di Jalan Salemba Tengah no. 45 Jakarta Pusat. Untuk informasi lebih lanjut hubungi nomor telepon 0812-2020-3253 atau nomor WhatsApp di 0813-1484-6713. Kuliah..? BSI Aja !!!

Leave A Reply

Your email address will not be published.