Cara Menghitung Pajak Penghasilan (PPh)

0 850

Pelatihan perhitungan pajak penghasilan (PPh)

Bogor, BSINews – Program Studi (prodi) Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas BSI (Bina Sarana Informatika), melangsungkan kegiatan pengabdian masyarakat, Sabtu (25/9). Kegiatan tersebut menghadirkan pelatihan tentang perhitungan dan pelaporan Pajak Penghasilan Final PP 23 untuk UMKM.

Sasarannya kepada Koperasi Wanita Atsiri Citayam, Bogor. Pelatihan ini masih digelar secara daring, melalui zoom, karena masih dalam kondisi pandemi Covid-19. Hasanudin, selaku pembicara memaparkan materi tentang pelatihan dan pelatihan pajak penghasilan (PPh) final PP 23 untuk UMKM.

Baca Juga : Peran Akuntansi Bantu Tingkatkan Pemberdayaan Ekonomi Bagi UMKM Naik Kelas

Hasanudin menuturkan, bagi UMKM yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) tahun 2018, pajak PPh sebesar 0,5%.

“Penghasilan dari usaha yang diterima atau sudah wajib pajak punya range peredaran Bruto tertentu. Kebijakan ini dibuat pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi para pelaku UMKM dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” ujarnya.

Awalnya, besaran tarif PPh sebesar 1% dan turun menjadi 0,5%. Perhitungan PPh yaitu tariff yang dikalikan omzet bulanan, serta jenis Pajak Penghasilan Final diharapkan bisa memudahkan Wajib Pajak pelaku UMKM yang belum mahir membuat pembukuan usahanya.

Baca Juga : Memahami Pajak UMKM, Keuntungan, dan Cara Perhitungannya

Selain Hasanudin, PM ini diikuti oleh Suhartono, Ninuk Riesmiyantiningtias, Abdurrachman dan Ersa Ramadhinny sebagai mahasiswa.(MKU)

Leave A Reply

Your email address will not be published.