Pendampingan Pelaksanaan Pengelolaan Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah Merdeka 2023

0 20

Jakarta, BSINews–Pendampingan pelaksanaan pengelolaan program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di Universitas BSI (Bina Sarana Informatika). Universitas BSI mendapatkan kesempatan untuk mengikuti kegiatan pendampingan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek bersama LLDikti Wilayah III dalam rangka pengelolaan program Beasiswa KIP (Kartu Indonesia Pintar) kuliah merdeka tahun 2023.

Acara ini dilaksanakan secara luring yang bertempat di Universitas BSI kampus  Kramat 98, Jumat, 29/09/23.

Baca juga: Gapai Cita-Cita Dengan Beasiswa KIP Kuliah

Pendampingan Pelaksanaan Pengelolaan Program KIP Merdeka

Acara ini dihadiri oleh Itjen Kemendikbudristek, Robertus Riyanto, Dean Apriana Ramadhan (Tim Teknis Puslapdik), Tri Munanto (Kapokja Belmawa) beserta staf yang hadir. Arahan yang disampaikan pada acara ini juga untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam pengelolaan program KIP Kuliah Merdeka.

Sementara itu, Indarti selaku kepala tim beasiswa Universitas BSI mengatakan tujuan pemberian KIP Kuliah Merdeka untuk meningkatkan potensi ekonomi dan mobilitas sosial bagi mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin untuk berkuliah.

“Kebijakan ini terkait biaya pendidikan dan biaya hidup untuk mendorong calon mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin untuk kuliah pada Program Studi unggulan di Perguruan Tinggi terbaik di seluruh Indonesia,” katanya.

Baca juga: Tim Audit Kinerja Itjen Kemdikbud Pastikan Beasiswa KIP-K Universitas BSI Tepat Sasaran

Ia menjelaskan manfaat KIP Kuliah Merdeka yaitu adanya jaminan biaya pendidikan yang dibayarkan langsung ke Perguruan tinggi berdasarkan Akreditasi Program Studi (Prodi).

“Bantuan biaya hidup juga akan diberikan bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka yang terpilih. Bantuan biaya hidup tersebut sepenuhnya merupakan hak mahasiswa sehingga di transfer langsung ke rekening mahasiswa penerima. Mahasiswa dapat memanfaatkan bantuan tersebut untuk memenuhi berbagai kebutuhan selama kuliah, perguruan tinggi tidak boleh memanfaatkan  biaya tersebut sebagai biaya tambahan,” paparnya. (UMF)

Leave A Reply

Your email address will not be published.