LSP UBSI Kantongi Sertifikat Relisensi, Lisensi Berlaku hingga 2031
BSINews, Jakarta – Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Universitas Bina Sarana Informatika (UBSI) resmi memperoleh Sertifikat Relisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikat tersebut menandai perpanjangan masa berlaku lisensi LSP UBSI selama lima tahun ke depan, hingga 17 Juli 2031.
Perpanjangan lisensi ini menjadi penanda bahwa LSP UBSI dinilai tetap memenuhi standar penyelenggaraan sertifikasi kompetensi yang ditetapkan BNSP. Capaian tersebut juga memperkuat komitmen lembaga dalam menjaga kualitas layanan sertifikasi yang profesional dan kredibel.
Baca juga: LSP UBSI Rampungkan Relisensi BNSP untuk Lima Tahun Ke Depan
Proses relisensi dilakukan melalui serangkaian evaluasi yang mencakup berbagai aspek. Mulai dari kelembagaan, pengelolaan sumber daya, perangkat sertifikasi, asesor kompetensi, Tempat Uji Kompetensi (TUK), hingga pelaksanaan sertifikasi kompetensi.
Seluruh tahapan tersebut bertujuan memastikan LSP UBSI mampu menjalankan proses sertifikasi sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, layanan sertifikasi yang diberikan tetap memenuhi standar mutu nasional.
Direktur LSP UBSI, Firmansyah, M.Kom, mengatakan bahwa diperolehnya Sertifikat Relisensi merupakan bentuk kepercayaan yang harus dijaga melalui peningkatan kualitas secara berkelanjutan.
“Sertifikat relisensi ini menjadi bukti bahwa LSP UBSI mampu memenuhi persyaratan dan standar yang ditetapkan oleh BNSP. Ke depan, kami akan terus melakukan peningkatan mutu agar pelaksanaan sertifikasi kompetensi semakin profesional, kredibel, dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi seluruh pemangku kepentingan,” kata Firmansyah, dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (5/8).
Ia menjelaskan, dengan diterimanya sertifikat tersebut, LSP UBSI kembali memperoleh kepercayaan untuk menyelenggarakan sertifikasi kompetensi selama lima tahun mendatang. Menurut dia, perpanjangan lisensi juga menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas layanan sekaligus memperluas kontribusi dalam mendukung pengakuan kompetensi mahasiswa dan dosen.
“Keberhasilan relisensi ini, tidak terlepas dari dukungan berbagai pihak di lingkungan UBSI. Mulai dari jajaran rektorat, pengelola LSP, asesor kompetensi, komite skema, pengelola TUK, hingga seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan sertifikasi,” tuturnya.
Masa lisensi yang kini berlaku hingga 17 Juli 2031, Firmansyah menegaskan komitmen LSP UBSI untuk terus menghadirkan layanan sertifikasi profesi yang profesional, terpercaya, dan berorientasi pada peningkatan kompetensi sumber daya manusia.
“Keberlanjutan mutu penyelenggaraan sertifikasi diharapkan dapat mendukung lahirnya lulusan dan tenaga pendidik yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan dunia kerja kedepannya,” tutupnya.