Tingkatkan Kapasitas dan Inovasi Pembelajaran Dengan Aplikasi Canva

0 37

Depok, BSINews – Setiap perguruan tinggi dituntut mampu memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dimilikinya untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa melalui kegiatan pengabdian masyarakat (PM).

Melalui pengabdian masyarakat (PM), dosen Universitas BSI (Bina Sarana Informatika) yang dilakukan oleh Yana Iqbal Maulana, Kusmayanti Solecha, Rahayu Ningsih, dan Jefi, mengadakan workshop pemanfaatan teknologi informasi yang dilaksanakan melalui Zoom kepada pengurus TPQ Jami Darul Hikmah Depok pada Sabtu, (26/3).

Yana Iqbal Maulana selaku ketua pelaksana PM menjelaskan materi mengenai peranan teknologi informasi dalam pembuatan materi pembelajaran menggunakan aplikasi canva pada pengurus TPQ Jami Darul Hikmah Depok.

Baca juga: Dosen Universitas BSI Berikan Pelatihan Penggunaan Aplikasi Canva Guna Mendukung Media Pembelajaran

Pembelajaran dengan aplikasi canva

“Kami memberikan pemahaman kepada mitra mengenai perkembangan inovasi yang dapat dimanfaatkan oleh pengurus TPQ Jami Darul Hikmah Depok dalam meningkatkan kapasitas pembuatan materi pembelajaran menggunakan aplikasi canva yang berkaitan dengan infrastruktur teknologi,” tutur Yana, Sabtu, (26/3).

“Dalam workshop tersebut, peserta tidak hanya sekadar diberikan pembekalan mengenai teori dari para tutor Universitas BSI. Tetapi juga praktik cara pembuatan materi pembelajaran menggunakan aplikasi canva,” ungkapnya.

Baca juga: Penggunaan Aplikasi Canva Dalam Pembuatan Desain Promosi

Ia juga menambahkan, kegiatan workshop tidak hanya untuk mempermudah pengurus dalam pembuatan materi, namun perkembangan inovasi yang dapat dimanfaatkan oleh pengurus TPQ Jami Darul Hikmah Depok.

“Dengan pengabdian masyarakat ini, diharapkan pengurus TPQ Jami Darul Hikmah Depok akan mengembangkan gagasan dan inovasi yang lebih bervariatif,” pungkasnya.

Terakhir, ia menyampaikan, bahwa setiap perguruan tinggi harus dapat memenuhui standar nasional pengabdian kepada masyarakat, yaitu kriteria minimal tentang sistem pengabdian kepada masyarakat pada perguruan tinggi.

“Hal tersebut seperti diamanatkan oleh peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia nomor 44 tahun 2015 tentang standar nasional pendidikan tinggi,” tandasnya.(ACH)

Leave A Reply

Your email address will not be published.