Perkuat CPL dan Pembelajaran, Prodi Ilmu Komunikasi UBSI Jalani Audit Mutu Internal
BSINews, Jakarta — Universitas Bina Sarana Informatika (UBSI) melaksanakan Audit Mutu Internal (AMI) Siklus 8 pada Program Studi Ilmu Komunikasi secara daring pada Jumat (7/8) dan Senin (10/8). Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen UBSI dalam memastikan penerapan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) berjalan konsisten sekaligus mendorong peningkatan kualitas pembelajaran dan lulusan secara berkelanjutan.
Pelaksanaan audit melibatkan Intan Leliana sebagai auditee, serta Sumanto dan Siti Masripah sebagai auditor. Audit dilakukan untuk mengevaluasi kesesuaian dan efektivitas penerapan standar SPMI di Program Studi Ilmu Komunikasi.
Lima standar menjadi fokus dalam pelaksanaan AMI, yakni Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi Pembelajaran, Standar Proses Pembelajaran, Standar Penilaian Pembelajaran, serta Standar Integrasi Hasil Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) ke dalam Pembelajaran.
AMI Prodi Ilmu Komunikasi UBSI Dorong Penguatan Mutu Pembelajaran dan Lulusan
Dalam prosesnya, auditor melakukan pemeriksaan terhadap dokumen, pelaksanaan kegiatan akademik, serta capaian indikator yang berkaitan dengan standar yang diaudit. Pemeriksaan tersebut juga disertai diskusi antara auditor dan auditee untuk memperoleh gambaran mengenai pelaksanaan program, capaian yang telah diraih, serta kendala yang masih dihadapi.
Salah satu pembahasan dalam audit berkaitan dengan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL). Sumanto memberikan masukan kepada Program Studi Ilmu Komunikasi mengenai pentingnya memastikan kesesuaian CPL dengan proses pembelajaran serta kompetensi yang diharapkan dimiliki lulusan.
Masukan tersebut menjadi bagian dari evaluasi untuk melihat sejauh mana proses pembelajaran telah diarahkan pada pencapaian kompetensi lulusan. Intan Leliana kemudian memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan CPL di lingkungan Program Studi Ilmu Komunikasi sekaligus menanggapi berbagai hal yang disampaikan auditor.
Diskusi yang berlangsung secara terbuka tersebut menjadi ruang untuk mengidentifikasi aspek yang telah berjalan baik sekaligus menemukan peluang perbaikan dan pengembangan mutu program studi.
Sementara itu, Siti Masripah turut memberikan sejumlah saran dan masukan kepada Program Studi Ilmu Komunikasi. Masukan tersebut diarahkan pada upaya meningkatkan konsistensi penerapan standar SPMI serta memperkuat dokumentasi dan bukti pelaksanaan berbagai kegiatan akademik.
Pelaksanaan AMI tidak hanya berfokus pada kelengkapan dokumen, tetapi juga menjadi instrumen evaluasi terhadap implementasi standar di tingkat program studi. Dengan demikian, audit dapat memberikan gambaran yang lebih objektif mengenai pelaksanaan tata kelola akademik dan pencapaian mutu pembelajaran.
Baca juga : Audit Mutu Internal LP3 UBSI Dorong Penguatan Mutu Pendidikan dan Pengajaran
Hasil audit selanjutnya diharapkan dapat menjadi dasar bagi Program Studi Ilmu Komunikasi dalam menyusun tindak lanjut dan menentukan langkah perbaikan terhadap aspek yang masih perlu ditingkatkan. Proses tersebut menjadi bagian dari penerapan prinsip continuous improvement dalam penjaminan mutu pendidikan.
Melalui pelaksanaan AMI Siklus 8, Program Studi Ilmu Komunikasi UBSI terus memperkuat komitmen terhadap peningkatan kualitas pembelajaran, pencapaian kompetensi lulusan, serta penerapan SPMI yang konsisten, terukur, dan berkelanjutan.